VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar datang menghadiri sidang Peninjauan Kembali atas kasus
yang kini mengirimnya ke kamar penjara. Antasari datang didampingi
istrinya Ida Laksmiwati.
Dari pantauan VIVAnews.com, Antasari
tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya,
sekitar pukul 09.20 WIB, Selasa 6 September 2011. Saat berada di tahanan
gedung pengadilan, Antasari sempat menyapa wartawan.
Dalam sidang kali ini, Antasari membawa sejumlah novum atau bukti
baru. Dia berharap agar bukti baru itu bisa mengubah keputusan. Salah
satu novum itu adalah pesan singkat atau SMS.
Menurut Antasari,
SMS itu dapat membuktikan bahwa dia tak merencanakan pembunuhan dan
mengancam Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran yang
tewas ditembak. "Sampai kapan pun, keadilan akan saya perjuangkann,
saya tidak membunuh dan buka itu HP-nya, baca!" kata Antasari di PN
Jakarta Selatan, Selasa 6 September 2011. Belum jelas apa isi SMS yang
dibawa Antasari itu.
Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir
Ismail, mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 14 Agustus 2011. Majelis Hakim PN Jaksel
yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara
karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Di
tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman
Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan
menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar