VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan bos
PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan sebagai tersangka. Dia
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara
sebesar US$1 juta.
Hotasi diduga merugikan negara atas penyewaan
pesawat tipe Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA. Hotasi
tak sendiri, Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan Merpati, juga
dinyatakan terlibat.
Kejaksaan Agung terus menyelidiki adanya
tersangka lain dalam kasus ini. Hal ini karena kasus tersebut dinilai
sebagai tanggung jawab kolegial dan kekurang hati-hatian. Menurut mantan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jasman
Panjaitan, kasus ini termasuk kasus sangat sensitif.
"Bukan hanya dua tersangka. Ada sementara orang berpendapat bahwa itu kasus prudent," kata Jasman usai pelantikan dia sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Agung, Rabu 7 September 2011.
Dikatakan sebagai tanggung jawab kolegial, kata Jasman karena ada direksi lain yang pada waktu itu harus ikut bertanggung jawab.
Menurut
Jasman, penambahan tersangka dalam kasus korupsi sewa pesawat Merpati
harus dilakukan. Hal ini dilakukan karena Jasman enggan kejaksaan
dianggap tebang pilih dalam penetapan tersangka bila hanya menetapkan
dua orang dari jajaran direksi.
Jasman menambahkan, hari ini 7
September 2011 penyidik Jampidsus telah menjadwalkan pemanggilan
terhadap tiga orang direksi untuk dimintai keterangan. Namun, ketiganya
tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tetapi pengacaranya
menyebutkan dia tidak bisa hari ini. Harusnya tadi harus dipanggil.
Namun dijadwal ulang, biasalah karena habis lebaran," kata dia.
Mengenai
pemanggilan Menteri BUMN saat itu, Sugiharto, Jasman mengatakan dia
masih melihat hasil penyelidikan yang berkembang. "Justru hasil
penyelidikan kita selama ini tidak diminta persetujuan pada menteri
BUMN. Perbuatan melawan hukumnya kan disitu," kata dia.
Kedua,
kata Jasman Menteri BUMN juga telah memberikan uang itu pada perusahaan
TALG tanpa jaminan dan ternyata setelah uang dibayar tidak dibayarkan.
"Mereka
berpendapat bahwa itu perdata, saya tawarkan. Kalau memang ada silahkan
dikembalikan keuangan negara. Tetapi mereka bersikukuh itu perdata.
Kami berpendapat ada kerugian negara," kata dia.
Kuasa Hukum eks
Dirut Merpati, Lawrance mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah
memaksakan diri untuk memidanakan kasus perdata. "Sebab itu murni
perdata," kata Lawrance TP Siburian saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat
19 Agustus 2011.
Selain itu, kata Lawrance kasus ini bukanlah
perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini karena kasus ini tak memenuhi
tiga unsur yang diperlukan untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana
korupsi.
Ketiga syarat itu adalah adanya perbuatan melawan hukum,
adanya kerugian negara dan ada yang menguntungkan diri sendiri, orang
lain atau koorporasi. "Ketiga hal tersebut harus terpenuhi, tidak bisa
hanya satu saja. Kalau dia bilang ada kerugian negara, di mana kerugian
negaranya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar