BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 April 2013

Keluarga Bayi Edwin Tunggu Tanggung Jawab Pihak RS

VIVAnews - Hari masih terang tanah saat Gonti Laurel Sihombing (34) tiba di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu pagi, 10 April 2013. Gonti datang menemui Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait untuk mengadukan kejadian yang menimpa anaknya.

Putra pertama Gonti, Edwin Timothy Sihombing (2,5 bulan), diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Harapan Bunda, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Di usia yang masih sangat kecil Edwin harus rela kehilangan dua ruas jari telunjuk tangan kanannya.

Gonti menuturkan kejadian berawal ketika anaknya mengalami batuk, pilek dan panas pada 20 Februari 2013. Keluarga kemudian membawa Edwin ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Harapan Bunda.

"Setelah diperiksa, dokter bilang kejang, kemudian dikasih obat antikejang dari dubur," kata Gonti saat ditemui di kantor Komnas PA. Selain itu, Edwin juga diinfus di punggung tangan sebelah kanan.

Setelah tiga hari, buah hati Gonti bersama istrinya, Romauli Manurung (28), terlihat sehat kembali. Edwin sudah diperbolehkan pulang. Namun terlihat ada kelainan di tangan bekas infusan. Tangannya membengkak dan terlihat seperti melepuh tersiram air panas.

"Saya tunggu seminggu, jari telunjuk semakin mengecil, tanggal 1 Maret mengecil sekali," kata Gonti. Pada tanggal 2 Maret 2013, keluarga mengajukan keberatan pada rumah sakit. Akhirnya rumah sakit menerima untuk merawat bayi dengan biaya perawatan dari rumah sakit.

Gonti mengungkapkan bahwa sebenarnya dia tidak ingin mempermasalahkan kenapa jari tangan anaknya bisa menjadi seperti itu. "Kemarahan saya memuncak pas tanggal 31 Maret 2013, saat periksa rutin, dokter tiba-tiba menggunting jari Edwin memakai gunting." ucapnya.

Gonti mengaku kecewa karena tindakan amputasi tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu. Selain itu tindakan tersebut dilakukan dengan memakai gunting serta tidak dilakukan suntik penahan sakit (bius).

Pada 2 April 2013, Gonti dan Romauli melayangkan surat somasi kepada manajemen rumah sakit atas dugaan malpraktik. Kepada Komnas PA, dia berharap komisi itu bisa melakukan mediasi antar keluarga dan pihak rumah sakit. "Meminta perlindungan kepada Komnas PA, karena khawatir tuntutan hukum ini berbalik kepada saya dan keluarga," ucap Gonti.
Gonti berharap pihak rumah sakit membuat pernyataan tertulis bahwa mereka menyanggupi perawatan anaknya yang ditanggung oleh pihak RS. "Kemudian kompensasi untuk masa depan anak saya karena ada anggota tubuh yang hilang. Nominal biar mereka yang memutuskan," kata Gonti.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku telah menerima laporan itu. "Kami akan sampikan permintaan keluargaa tapi Komnas fokus pada penegakan hak anak atas kesehatan," kata Arist.

Saat dikonfirmasi, Rumah Sakit Harapan Bunda tidak mau memberikan keterangan. Rencananya rumah sakit akan menggelar jumpa pers pada Kamis siang, 11 April 2013, tapi dibatalkan. "Karena RS akan mengadakan pertemuan keluarga Edwin. Nanti konferensi pers dikabarkan lagi," kata Dian, Marketing RS Harapan Bunda. (eh)

Tidak ada komentar: