Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan pajak.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dari keterangan
terperiksa maupun bukti-bukti yang dipunyai penyidik KPK, maka
disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PR (Pargono
Riyadi)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga
maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara
dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50 juta--300 juta.
"Terhadap tersangka PR akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini," tambah Johan.
Tempat penahanan PR kemungkinan adalah rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta.
"Modus tersangka adalah ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan
kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah AH
(Asep Hendro), sebagai wajib pajak perseorangan," jelas Johan.
Ia meyakinkan bahwa KPK tidak berhenti hanya pada PR tapi akan mengembangkan kasus tersebut.
"Dugaan pemerasan ini akan dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain
terlibat atau ada pemberian lain atau pihak lain yang terkait dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukan," jelas Johan.
Dari informasi yang dikumpulkan diduga PR juga pernah menerima uang Rp50 juta terkait suap pajak.
Pada Selasa (9/4) petang, KPK menangkap tiga orang terkait kasus
tersebut yaitu PR (Pargono Riyadi) yaitu penyidik pegawai negeri sipil
di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta golongan IVB, RT (Rukimin
Tjahyanto) yaitu perantara dan AH (Asep Hendro) sebagai pihak swasta
yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro
Racing Sport (AHRS).
PR dan RT ditangkap setelah ada pemberian uang Rp25 juta.
"Uang tersebut merupakan bagian dari uang sejumlah Rp125 juta," jelas Johan.
Selain ketiganya, ditangkap juga W (Wawan) yang merupakan manager
dari perusahaan milik AH pada Rabu (10/4) dini hari dan pada siang
harinya ditangkap S (Sudiarto) yang berprofesi sebagai konsultan.
Pengunkapan kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Ditjen
Pajak yaitu bidang pengawasan pajak yaitu Direktorat Kepatuhan Internal
dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar