BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 12 April 2013

Kronologi Pemerasan Pajak Mantan Pembalap Asep Hendro

VIVAnews - Mantan pembalap Asep Hendro, yang sempat diciduk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali buka suara. Kali ini, bos bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS) ini membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasusnya tersebut.  

Salah satu yang diungkapkan Asep ialah kronologi awal dirinya mendapat teror dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum pajak tersebut. Kasus ini bermula di awal Maret 2013, ketika dirinya mendapat telepon dari seorang pria yang tak dikenalnya yang mengaku sebagai petugas pajak.
            
Pada Asep, si pelaku meminta uang atas tuduhan pelanggaran wajib pajak pribadi tahun 2006 sebesar Rp600 juta. Pelaku mengancam, jika tuntutannya tak dipenuhi maka kasusnya akan menjadi panjang. Namun karena tak merasa salah, Asep bersikeras tak menuruti permintaan pelaku.  
             
“Berkali-kali saya katakan pada si pelaku melalui telepon, kalau pajak pribadi saya sudah benar dan sudah tidak ada masalah lagi. Saya sudah melunasi pajak saya sebesar Rp340 juta,” kata Asep saat jumpa pers di kantornya, bengkel AHRS Jl Tole Iskandar Depok, Kamis 11 April 2013.

Setelah berkali-kali mendapat teror dan ancaman, si penelepon kemudian mendesak untuk bertemu. Namun, Asep tak meladeninya. Yang meladeninya adalah konsultan pajak pribadinya, yang akhirnya bertemu dengan si pelaku Selasa lalu di kawasan Stasiun Gambir, Jakarta.
            
“Dan perlu diketahui, saya tidak pernah menyuruh pihak manajemen untuk menyerahkan uang. Lagipula, uang yang selama ini disebut-sebut berjumlah ratusan juta dibawa pakai kantung plastik itu tidaklah benar. Yang benar, uang di kantung plastik itu hanya berjumlah Rp25 juta,” ujar Asep, didampingi juru bicara pribadinya, Fadjar Marpaung.

Diberitakan sebelumnya, Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh KPK dan akhirnya diperbolehkan pulang pada Kamis dinihari.

Asep semula dituding melakukan penyuapan terhadap pegawai pajak. Namun setelah diperiksa terungkap justru Asep yang menjadi korban pemerasan dengan modus pembenaran pajak.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu. Asep sendiri dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

KPK menyatakan Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oknum pegawai pajak Pargono Riadi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta. (umi)

Tidak ada komentar: