VIVAnews - Mantan pembalap Asep Hendro, yang
sempat diciduk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali buka
suara. Kali ini, bos bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS) ini
membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasusnya tersebut.
Salah satu yang diungkapkan Asep ialah kronologi awal dirinya
mendapat teror dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum pajak
tersebut. Kasus ini bermula di awal Maret 2013, ketika dirinya mendapat
telepon dari seorang pria yang tak dikenalnya yang mengaku sebagai
petugas pajak.
Pada Asep, si pelaku meminta uang atas tuduhan pelanggaran wajib
pajak pribadi tahun 2006 sebesar Rp600 juta. Pelaku mengancam, jika
tuntutannya tak dipenuhi maka kasusnya akan menjadi panjang. Namun
karena tak merasa salah, Asep bersikeras tak menuruti permintaan pelaku.
“Berkali-kali saya katakan pada si pelaku melalui telepon, kalau
pajak pribadi saya sudah benar dan sudah tidak ada masalah lagi. Saya
sudah melunasi pajak saya sebesar Rp340 juta,” kata Asep saat jumpa pers
di kantornya, bengkel AHRS Jl Tole Iskandar Depok, Kamis 11 April 2013.
Setelah berkali-kali mendapat teror dan ancaman, si penelepon
kemudian mendesak untuk bertemu. Namun, Asep tak meladeninya. Yang
meladeninya adalah konsultan pajak pribadinya, yang akhirnya bertemu
dengan si pelaku Selasa lalu di kawasan Stasiun Gambir, Jakarta.
“Dan perlu diketahui, saya tidak pernah menyuruh pihak manajemen
untuk menyerahkan uang. Lagipula, uang yang selama ini disebut-sebut
berjumlah ratusan juta dibawa pakai kantung plastik itu tidaklah benar.
Yang benar, uang di kantung plastik itu hanya berjumlah Rp25 juta,” ujar
Asep, didampingi juru bicara pribadinya, Fadjar Marpaung.
Diberitakan sebelumnya, Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana oleh KPK dan akhirnya diperbolehkan pulang pada
Kamis dinihari.
Asep semula dituding melakukan penyuapan terhadap pegawai pajak.
Namun setelah diperiksa terungkap justru Asep yang menjadi korban
pemerasan dengan modus pembenaran pajak.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan
pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu.
Asep sendiri dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin
Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.
KPK menyatakan Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah
diperas oknum pegawai pajak Pargono Riadi selaku Penyidik Pegawai Negeri
Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar