BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 April 2013

Polda Metro Jaya Sesalkan Pernyataan Ahok

INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyesalkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait dibukanya loket untuk pergantian plat Nopol kendaraan, yang dianggap justru memperlambat penerapan pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

"Jangan salahkan polisi, kan polisi itu pelayanan masyarakat," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Rabu (3/4/2013).

Sambodo melanjutkan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya lebih baik mengkaji bersama kebijakan pembatasan kendaraan apakah lebih efektif mengunakan sistem ganjil genap atau sebaiknya diganti dengan sistem electronic road pricing (ERP).

Ia menegaskan, meski pembatasan kendaraan dengan mengunakan sistem plat Nopol ganjil genap batal diterapkan, namun pihaknya tetap membuka loket plat nomor kendaraan karena hal ini bagian dari pelayanan masyarakat.

"Ya terus aja, itu (loket) kan tidak terkait dengan ganjil genap kan. Ya memang ada kaitannya juga, tapi kan loket itu juga berlaku ketika ada yang plat nomornya jatuh, plat nomornya rusak, dan lain-lain. Atau misalkan ada yang gak suka misalnya ada angka 4 belakangnya. Jadi ya tetap berlanjut," tegasnya.

Namun demikian, kata Sambodo, bagi masyarakat yang ingin menukar plat nomor Polisinya, maka bisa langsung mengajukan syarat-syarat yang sudah ditentukan. "Tidak ada pungutan biaya dalam penukaran plat nomor itu," tandasnya.

Adapun syarat yang harus diikuti masyarakat jika ingin merubah plat nomor kendaraannya adalah melakukan cek fisik kendaraan bermotor. pemilik kendaraan juga harus membawa BPKB Asli, STNK asli dan identitas pemilik seperti KTP asli. Jika pemilik badan hukum harus menyerahkan surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan domisili dan NPWP. Dan permohonan perubahan no. Resgistrasi kendaraan bermotor.

Biaya PNBP sesuai dengan PP. NO.50 Tahin 2010), adalah untuk kendaraan roda 2 atau 3, STNK Rp.50.000, dan TNKB : Rp30.000. Sementara kendaraan roda 4 atau lebih adalah STNK Rp75.000 dan TNKB Rp50.000.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan dibukanya loket penukaran dan pengantian plat Nopol kendaraan oleh Polda Metro Jaya. Wagub menegaskan hal tersebut semakin mempersulit Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat Nopol ganjil genap.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menghimbau Polda Metro Jaya jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan dan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengganti plat Nopol polisi. Sebab karena hal tersebut, maka kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penerapan sistem ganjil genap jadi berubah dan perlu dilakukan kajian ulang.

"Kalau polisi tukar, kita makin lama kajinya. Karena kajian yang sebelumnya sudah matang berubah lagi. Kita sudah data yang biasa lewat sini itu plat Nopol ganjil berapa, genap berapa, kan sudah kita hitung. Namun tiba-tiba diganti. Kaji lagi dong, lalu sekarang belum ganjil genap berubah lagi," jelas Ahok.[bay]

Tidak ada komentar: