INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyesalkan pernyataan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait dibukanya
loket untuk pergantian plat Nopol kendaraan, yang dianggap justru
memperlambat penerapan pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan dengan
sistem ganjil genap.
"Jangan salahkan polisi, kan
polisi itu pelayanan masyarakat," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Rabu (3/4/2013).
Sambodo
melanjutkan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro
Jaya lebih baik mengkaji bersama kebijakan pembatasan kendaraan apakah
lebih efektif mengunakan sistem ganjil genap atau sebaiknya diganti
dengan sistem electronic road pricing (ERP).
Ia menegaskan, meski
pembatasan kendaraan dengan mengunakan sistem plat Nopol ganjil genap
batal diterapkan, namun pihaknya tetap membuka loket plat nomor
kendaraan karena hal ini bagian dari pelayanan masyarakat.
"Ya
terus aja, itu (loket) kan tidak terkait dengan ganjil genap kan. Ya
memang ada kaitannya juga, tapi kan loket itu juga berlaku ketika ada
yang plat nomornya jatuh, plat nomornya rusak, dan lain-lain. Atau
misalkan ada yang gak suka misalnya ada angka 4 belakangnya. Jadi ya
tetap berlanjut," tegasnya.
Namun demikian, kata Sambodo, bagi
masyarakat yang ingin menukar plat nomor Polisinya, maka bisa langsung
mengajukan syarat-syarat yang sudah ditentukan. "Tidak ada pungutan
biaya dalam penukaran plat nomor itu," tandasnya.
Adapun syarat
yang harus diikuti masyarakat jika ingin merubah plat nomor kendaraannya
adalah melakukan cek fisik kendaraan bermotor. pemilik kendaraan juga
harus membawa BPKB Asli, STNK asli dan identitas pemilik seperti KTP
asli. Jika pemilik badan hukum harus menyerahkan surat kuasa, akte
pendirian/SIUP, keterangan domisili dan NPWP. Dan permohonan perubahan
no. Resgistrasi kendaraan bermotor.
Biaya PNBP sesuai dengan PP.
NO.50 Tahin 2010), adalah untuk kendaraan roda 2 atau 3, STNK Rp.50.000,
dan TNKB : Rp30.000. Sementara kendaraan roda 4 atau lebih adalah STNK
Rp75.000 dan TNKB Rp50.000.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan dibukanya loket penukaran
dan pengantian plat Nopol kendaraan oleh Polda Metro Jaya. Wagub
menegaskan hal tersebut semakin mempersulit Pemprov DKI Jakarta dalam
menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat Nopol
ganjil genap.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menghimbau Polda
Metro Jaya jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan dan memfasilitasi
masyarakat yang ingin mengganti plat Nopol polisi. Sebab karena hal
tersebut, maka kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana
penerapan sistem ganjil genap jadi berubah dan perlu dilakukan kajian
ulang.
"Kalau polisi tukar, kita makin lama kajinya. Karena
kajian yang sebelumnya sudah matang berubah lagi. Kita sudah data yang
biasa lewat sini itu plat Nopol ganjil berapa, genap berapa, kan sudah
kita hitung. Namun tiba-tiba diganti. Kaji lagi dong, lalu sekarang
belum ganjil genap berubah lagi," jelas Ahok.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar