INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyesalkan pernyataan 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait dibukanya 
loket untuk pergantian plat Nopol kendaraan, yang dianggap justru 
memperlambat penerapan pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan dengan
 sistem ganjil genap.
"Jangan salahkan polisi, kan 
polisi itu pelayanan masyarakat," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda 
Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Rabu (3/4/2013).
Sambodo 
melanjutkan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro 
Jaya lebih baik mengkaji bersama kebijakan pembatasan kendaraan apakah 
lebih efektif mengunakan sistem ganjil genap atau sebaiknya diganti 
dengan sistem electronic road pricing (ERP).
Ia menegaskan, meski
 pembatasan kendaraan dengan mengunakan sistem plat Nopol ganjil genap 
batal diterapkan, namun pihaknya tetap membuka loket plat nomor 
kendaraan karena hal ini bagian dari pelayanan masyarakat.
"Ya 
terus aja, itu (loket) kan tidak terkait dengan ganjil genap kan. Ya 
memang ada kaitannya juga, tapi kan loket itu juga berlaku ketika ada 
yang plat nomornya jatuh, plat nomornya rusak, dan lain-lain. Atau 
misalkan ada yang gak suka misalnya ada angka 4 belakangnya. Jadi ya 
tetap berlanjut," tegasnya.
Namun demikian, kata Sambodo, bagi 
masyarakat yang ingin menukar plat nomor Polisinya, maka bisa langsung 
mengajukan syarat-syarat yang sudah ditentukan. "Tidak ada pungutan 
biaya dalam penukaran plat nomor itu," tandasnya.
Adapun syarat 
yang harus diikuti masyarakat jika ingin merubah plat nomor kendaraannya
 adalah melakukan cek fisik kendaraan bermotor. pemilik kendaraan juga 
harus membawa BPKB Asli, STNK asli dan identitas pemilik seperti KTP 
asli. Jika pemilik badan hukum harus menyerahkan surat kuasa, akte 
pendirian/SIUP, keterangan domisili dan NPWP. Dan permohonan perubahan 
no. Resgistrasi kendaraan bermotor.
Biaya PNBP sesuai dengan PP. 
NO.50 Tahin 2010), adalah untuk kendaraan roda 2 atau 3, STNK Rp.50.000,
 dan TNKB : Rp30.000. Sementara kendaraan roda 4 atau lebih adalah STNK 
Rp75.000 dan TNKB Rp50.000.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI 
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan dibukanya loket penukaran 
dan pengantian plat Nopol kendaraan oleh Polda Metro Jaya. Wagub 
menegaskan hal tersebut semakin mempersulit Pemprov DKI Jakarta dalam 
menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat Nopol 
ganjil genap.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menghimbau Polda 
Metro Jaya jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan dan memfasilitasi 
masyarakat yang ingin mengganti plat Nopol polisi. Sebab karena hal 
tersebut, maka kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana
 penerapan sistem ganjil genap jadi berubah dan perlu dilakukan kajian 
ulang.
"Kalau polisi tukar, kita makin lama kajinya. Karena 
kajian yang sebelumnya sudah matang berubah lagi. Kita sudah data yang 
biasa lewat sini itu plat Nopol ganjil berapa, genap berapa, kan sudah 
kita hitung. Namun tiba-tiba diganti. Kaji lagi dong, lalu sekarang 
belum ganjil genap berubah lagi," jelas Ahok.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar