Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Mendikbud M Nuh sudah menegaskan tak ada
larangan bagi siswa hamil atau menikah untuk meneruskan sekolah dan
ujian nasional. Kepala sekolah yang pernah membuat keputusan itu harus
patuh. Jangan bandel!
"Problem sekarang adalah guru-guru itu
tidak pernah dengar apa kata menteri. Mereka berlindung di balik otonomi
daerah," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berbincang
lewat telepon, Kamis (4/3/2013).
Untuk kasus M Sudirman di sebuah
SMA Negeri di Tangerang yang dipecat sekolah gara-gara menikahi
pacarnya yang hamil juga belum ada perubahan. Pihak sekolah tetap pada
keputusannya untuk melarang Sudirman ikut UN yang digelar dua pekan
lagi.
Karena itu, Arist menyarankan Mendikbud membuat surat
edaran resmi pada kepala dinas dan sekolah soal keputusan ini. Nasib
anak-anak yang dikeluarkan itu harus segera diputuskan.
"Saya
sayangkan sekolah seperti punya otoritas padahal itu pelanggaran
pendidikan. Anak sekolah itu adalah hak, tidak boleh dilarang, meskipun
ada perilaku menyimpang, pidana sekalipun," jelasnya.
Kasus
Sudirman ini menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak karena dia
diberhentikan ketika menjelang UN. Sudirman menikahi pacarnya yang hamil
7 bulan.
Istri Sudirman yang bersekolah di tempat terpisah juga sudah dikeluarkan karena kehamilannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar