BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Oktober 2013

Dua Tersangka Korupsi Pengurusan Kasasi MA Jalani Sidang Perdana

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Dua tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah pegawai MA, Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Kamis (10/10/2013). Surat dakwaan akan dibaca bergantian oleh penuntut umum KPK KMS Roni, Pulung Rinandoro, Mochammad Wirasakjaya.

KPK menetapkan Mario sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli 2013. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut KPK menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta.

Djodi yang juga pegawai MA itu disangkakan telah menerima suap dari Mario untuk pengurusan kasasi di MA.

Suap diberikan untuk mengalahkan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang perkaranya tengah bergulir pada tingkat Kasasi di MA. Sementara itu untuk susunan majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, hakim ketua Zaharudin Utama, hakim anggota Andi Abu Ayub dan Gayus Lumbuun.

Tidak ada komentar: