VIVAnews – Ini cerita tentang tiga "Ratu." Ketiga Ratu
itu menghiasi berita-berita korupsi Kamis, 10 Oktober 2013. Ratu yang
pertama adalah Ratu Atut Chosiyah. Hampir seluruh orang
di republik ini tahu atau setidaknya pernah dengar namanya. Dialah
Gubernur Banten yang menjalankan provinsi itu bak kerajaan. Dari suami,
anak, menantu, iparnya, semua punya jabatan politik penting di tanah
Banten, DPR, sampai DPD.
Adik Atut misalnya, Tatu Chasanah,
menjabat Wakil Bupati Serang. Adik Atut lainnya, Tubagus Haeral Jaman,
menjabat Wali Kota Serang. Menantu Atut, Ade Rossi Khairunnisa, menjabat
Wakil Ketua DPRD Kota Serang. Ibu tiri Atut, Heryani, menjabat Wakil
Bupati Pandeglang. Adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany, menjabat Wali
Kota Tangerang Selatan. Suami Atut, Hikmat Tomet, menjabat anggota
Komisi V Bidang Perhubungan DPR. Anak lelaki Atut, Andika Hazrumy,
menjabat anggota DPD dari Banten.
Dinasti Ratu Atut di Banten
begitu kokoh dan digdaya – nyaris. Sampai adik Atut, Tubagus Chaeri
Wardhana alias Wawan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis, 3
Oktober 2013, dalam kasus suap yang juga menjerat Ketua MK Akil Mochtar.
Wawan disangka menyuap Akil dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
KPK menyita uang Rp1 miliar dari Wawan yang akan diberikan pada Akil.
Penangkapan
Wawan oleh KPK bagai bola salju yang bergulir cepat menuruni lereng
bukit. Setelah menahan Wawan, KPK langsung mencegah Ratu Atut ke luar
negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk
mempermudan penyidikan KPK. Jadi bila sewaktu-waktu KPK butuh keterangan
Atut, sang Gubernur sudah pasti ada di dalam negeri dan bisa dipanggil
kapan saja.
Atut tak menganggap enteng kasus hukum yang menjerat
adiknya. Ia segera menggelar rapat keluarga. Saking gentingnya keadaan,
keluarga besar Atut tak tampak pada Hari Ulang Tahun Banten ke-13 yang
jatuh Jumat pekan lalu, sehari sesudah penangkapan KPK atas Wawan.
Keluarga pun membentuk tim pengacara untuk Atut guna mengantisipasi
melebarnya kasus dari Wawan ke Atut.
Atut dan keluarganya juga
batal naik haji kembali. “Ibu Atut membatalkan naik haji bukan karena
dicegah KPK, tetapi karena penangkapan Pak Wawan oleh KPK,” kata juru
bicara keluarga Atut, Fitron Nur Iksan. Fitron sendiri sebagai keluarga
Atut, batal menempuh studi di Australia. Keluarga besar Atut betul-betul
merapatkan barisan.
Lebih jauh, aset-aset keluarga Atut juga
digali dan ditelusuri. Jabatan politik dinasti Atut yang sebelumnya
jarang disoal, kini dibongkar habis. Hari ini, Jumat 11 Oktober 2013,
KPK pun memanggil Atut untuk diperiksa. Banyak pihak menduga, langkah
KPK menangkap Wawan menandai berakhirnya era keemasan sang Ratu.
Ratu Rita
Ratu
Rita Akil. Nama itu tercantum dalam surat pengajuan pencegahan yang
dimohonkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM. Sama seperti Ratu Atut, Ratu Rita dicegah ke luar negeri, Kamis 10
Oktober 2013. Juga gara-gara suap sengketa pilkada.
Ratu Rita
adalah istri Akil Mochtar. Dia menjabat komisaris pada perusahaan Akil
di Pontianak, CV Ratu Samagat, yang bergerak di bidang perdagangan dan
jasa. Perusahaan ini dicurigai menampung pundi-pundi uang hasil
penerimaan suap Akil. Namun Akil membantahnya. Menurut dia, keuntungan
perusahaan didapat dari hasil usaha yang ia jalankan.
“CV Ratu
Samagat perusahaan legal. Penanggung jawab perusahaan bernama Rita Akil.
Modal awal perusahaan Rp100 juta,” kata Kepala Sub Bidang Pendataan
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak Yani Praptanto
kepada VIVAnews.
Pengacara Akil Tamsil Syukur
mengatakan, CV Ratu Samagat didirikan dari modal pribadi Akil beserta
keluarga. Pemilik perusahaan itu, kata Tamsil, adalah Ratu Rita.
Ratu Irma
“Ratu”
terakhir ini tak punya hubungan keluarga dengan para tersangka kasus
suap sengketa pilkada. Namun dia punya hubungan bisnis amat dekat dengan
adik Atut. Wawan yang menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Banten merupakan “atasan” Ratu Irma Suryani yang juga tercatat
sebagai pengurus Kadin Banten. Di kalangan pengusaha provinsi itu, Ratu
Irma juga dikenal dekat dengan Ratu Atut.
Ratu Irma ditahan
Kejaksaan Tinggi Banten dan dijebloskan ke tahanan, Kamis 10 Oktober
2013. Dia diduga menjadi makelar proyek dan terlibat korupsi program
Peningkatan Drainase Primair, Kali Parung, Kota Serang pada Satuan
Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten tahun
anggaran 2012 sebesar Rp5 miliar. Kerugian negara akibat korupsi itu
diperkirakan Rp2 miliar.
Ratu Irma menjadi Ketua Komite Tetap
Pengembangan Jasa Konstruksi di Kadin Banten yang diketuai oleh Wawan.
“Dia bisa dinilang kroni Wawan. Dekat sama Wawan dalam hal usaha dan
pengerjaan proyek,” kata sumber VIVAnews.
Ratu Irma
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi drainase primair Kali
Parung karena menerima sejumlah uang dari proyek yang dikerjakan oleh PT
Ciboleger. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar