BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 15 April 2014

Cemburu dengan Tunjangan Hakim, Ratusan Panitera akan Mogok Nasional

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Ratusan panitera dari sejumlah kantor pengadilan di Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja Rabu (16/4) besok. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kesejahteraan panitera.

"Kalau yang ikut aksi ada 125 orang. Iya, cuma sebagian, sementara sebagian lainnya masih menahan diri," ujar Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Agama (PA) Bantul, Anggraini Winiastuti, kepada detikcom, Selasa (15/4/2014).

Anggraini mengklaim ada ratusan panitera lainnya yang mendukung aksi ini melalui doa dan pernyataan yang disampaikan melalui pesan singkat hingga media sosial. Ia tak tahu pasti berapa jumlah panitera yang menyatakan dukungan.

"PN Kuala Kapuas, PN Luwuk, PA Jambi, PA Muara Bulian, dan lain-lain. Ya sudah banyak banget, kalau kemudian ada sanksi untuk mereka yang mogok, yang lain akan membela," ujar Anggraini.

Jika seluruh satuan panitera melakukan aksi mogok, Anggraini memperkirakan kantor pengadilan tersebut akan lumpuh. Hal ini yang menjadi aspek agar Mahkamah Agung (MA) memenuhi tuntutan mereka.

"Kecuali kalau yang melakukan satu dua orang ya dampak itu tak terlalu mengena," ujar Anggraini.

Dengan mengatasnamakan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (Ipaspi), para panitera pendukung aksi ini berharap MA mengabulkan 4 tuntutan mereka. Yaitu, realisasi kenaikan tunjangan remunerasi pegawai MA, realisasi perbaikan tunjangan fungsional Panitera Pengganti dan Jurusita, dan perbaikan promosi dan jenjang karir panitera pengganti dan jurusita.

Tuntutan terakhir adalah mendesak KY dan MA untuk segera melaksanakan amanat Pasal 14 dan Pasal 14A UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Pasal 13 dan Pasal 13A UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Pasal 14 dan Pasal 14A UU Nomor 51 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan ruang dan peluang kepada para Profesional Hukum, Panitera dan Pegawai Pengadilan seluruh Indonesia untuk dapat berkarir sebagai Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

"Tunjangan panitera dan hakim itu jauh. Kalau PP tunjangan paling rendah Rp 300 ribu, sementara hakim itu paling rendah Rp 8,5 juta. Padahal kita itu sampai kasus selesai yang paling banyak ditanya itu panitera, bukan hakim. Aksi akan dilakukan sampai ada pemenuhan tuntutan," cetus Anggraini.

Tidak ada komentar: