BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 April 2014

Kasus Suap MK, KPK Cegah Amir Hamzah-Kasmin

VIVAnews - Kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK melakukan pencegahan terhadap sejumlah saksi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 4 April 2014.

Johan mengungkapkan, keduanya dilakukan pencegahan terkait dugaan suap sengketa pilkada di MK dengan tersangka, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.

"Surat pencegahan telah dikirimkan sejak hari ini, dan berlaku selama 6 bulan ke depan," imbuh Johan.

Terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK, Amir Hamzah-Kasmin merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang kalah dalam pilkada.

Keduanya disebut sebagai pihak yang meminta bantuan dana Rp1 miliar kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk diberikan kepada Akil Mochtar yang pada saat itu menjabat sebagai ketua MK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wawan, saat pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu. Wawan sendiri didakwa memberikan uang Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa Pilkada Lebak itu kepada Akil Mochtar. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Terkait Pilkada Lebak, pilkada itu dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara 407.156 suara (62,37 persen). Posisi kedua ditempati oleh Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan 226.440 suara (34,69 persen).

Atas hasil itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang. (adi)

Tidak ada komentar: