BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 April 2014

KPK Kantongi Motif Pemberian Uang ke Rano Karno

VIVAnews - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno disebut menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyiratkan bahwa pihaknya sudah mengetahui konteks pemberian uang tersebut.

"Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong. Tapi ini jelas bukan konsumsi publik, karena bisa membuka dan membangun alibi dari pihak yang diduga menjadi bagian dari kasus ini. Makanya tidak mungkin dibuka ke publik detail dan rinciannya," ujar Bambang, Jumat 4 April 2014.

Bambang menambahkan, pihaknya tentu akan menindaklanjuti informasi terkait penerimaan uang tersebut. Namun menurutnya, KPK masih akan menunggu proses peradilan, terutama pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum memutuskan apakah Rano Karno terlibat atau tidak.

"Kami akan melihat pertimbangan hukumnya dalam putusan, kan dijelaskan sejauh mana orang-orang memang secara faktual menurut hakim terlibat, dan bisa dikualifikasi sebagai pihak yang bisa didorong ke tahap berikutnya," katanya.

Informasi penerimaan uang tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 3 April 2014. Pada persidangan Yayah yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dzakiyul Fikri mengenai kebenaran adanya dugaan transfer sejumlah uang ke Rano Karno.

"Bu Yayah apakah pernah mentransfer Rp1,250 miliar kepada Bapak Rano Karno pada November 2011?" tanya Jaksa Fikri kepada Yayah.

Yayah pun mengakui bahwa pernah mentransfer sejumlah uang kepada politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. "Iya," ucapnya.

Mendengar jawaban Yayah, Fikri menanyakan kembali perihal kaitan transfer uang tersebut ke Rano Karno.

"Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?," tanya Fikri lagi.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai hal tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta, juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek. (adi)

Tidak ada komentar: