BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 April 2014

MTI Ajukan Syarat Ketat Jika Hakim Agung Digaji Rp 500 Juta per Bulan

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengusulkan gaji seorang hakim agung Rp 500 juta per bulan agar tidak rentan suap. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyatakan nilai sebesar itu bisa saja diterapkan, namun dengan berbagai syarat.

"Boleh saja hakim agung digaji Rp 500 juta, dengan syarat utama kehidupannya harus tertutup, tidak bisa berinteraksi atau bertemu secara bebas dengan siapa pun," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (7/4/2014).

Selain itu, menurut Jamil seorang hakim agung juga harus serius turut serta dalam menyelamatkan aset negara dari kejahatan korupsi, penggelapan pajak, dan kejahatan di bea cukai dan lain-lain. Ditambah lagi harta kekayaan dan pembayaran pajak sang hakim harus dipublikasi minimal 1 tahun sekali.

"Meningkatkan kesejahteraan itu bisa menjadi salah satu penghadang dapat atau tidaknya hakim agung disuap atau diintervensi. Perlu ada tambahan lainnya, misal pengawasan yang diperketat baik internal maupun eksternalnya," ujarnya.

Suparman Marzuki mengusulkan angka fantastis itu karena berkaca dari gaji hakim agung di Singapura sebesar Rp 450 juta. Jika Rp 500 juta ini diterapkan, maka negara sedikitnya merogoh kocek Rp 25 miliar per bulannya untuk membayar 50 hakim agung yang duduk di MA.

Tidak ada komentar: