BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 April 2014

RI Setuju Bayar Diyat Rp21 Miliar, Satinah Bebas Hukuman Mati

VIVAnews - Pemerintah Indonesia setuju membayarkan diyat atau uang tebusan yang dipersyaratkan oleh keluarga korban untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia, Satinah binti Jumadi dari hukuman mati. Uang diyat sebesar SR7 juta atau Rp21 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada Kamis siang, 3 April 2014, Menkopolhukam Djoko Suyanto menerangkan, Pemerintah Indonesia telah menyepakati apa yang menjadi tuntutan keluarga korban. Tim yang melakukan negosiasi sudah berada di Arab Saudi sejak Minggu pagi.

"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga," katanya.

Djoko mengungkapkan hari ini tim akan menemui gubernur Provinsi Qassim untuk menyampaikan komitmen Indonesia.  "Tadi pagi tim telah berangkat ke Provinsi Qassim untuk bertemu gubernur dalam kerangka menyampaikan komitmen dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi apa yang mereka tawarkan beberapa waktu lalu," katanya lagi.

Meski begitu, Djoko sendiri belum mengetahui hasil pasti dari pertemuan yang dilakukan tim dengan gubernur. 

"Sekarang di sana baru pukul 9 pagi. Sekarang mereka masih dalam perjalanan, mudah-mudahan tidak ada perubahan apapun terhadap permintaan. Mudah-mudahan persyaratan yang mereka minta bisa mempercepat proses penyelamatan saudari Satinah dari hukuman mati," katanya.

Pada kesempatan yang sama Djoko juga memberikan rincian pembayaran
yang dilakukan. "Pada awalnya minta sebanyak 14 juta riyal, negosiasi
dari 2011 sampai akhirnya mereka hanya minta 7 juta riyal di tahun 2014," katanya lagi.

Djoko juga menjelaskan pemerintah Indonesia hanya menyiapkan 3 juta riyal, sisanya didapat dari pengusaha dan donatur. Pada akhir konferensi pers, Djoko juga memberikan pernyataan optimisnya bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan baik. 

"Insya Allah sekarang bisa kita selesaikan masalah saudari Satinah ini dengan baik," kata dia.

Untuk kepastian penyelesaian kasus ini, Kepala BNP2TKI yang juga ikut menangani dan memberi perkiraan waktu sekitar dua hari untuk perkembangan selanjutnya. 

"Saat ini tim masih dalam perjalanan. Kepastian tunggu dua hari lagilah karena untuk proses pengiriman uang ada proses administrasi ke bank. Kalo hari ini tim yang ke Provinsi Qassim deal, maka sudah oke penyelesaian kasus ini. Intinya hari ini pemerintah sudah memenuhi tuntutan," ucap pria yang juga pernah menjadi duta besar RI untuk Arab Saudi ini. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. (umi)

Tidak ada komentar: