BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 November 2014

Dana CSR Tidak Bisa Digunakan Sembarangan

 Jpnn
JAKARTA - Kritikan Profesor Yusril Ihza Mahendra terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait legalitas pembiayaan 3 kartu sakti (Indonesia Sehat, Indonesia Pintar dan Keluarga Sejahtera) yang telah diluncurkan Presiden RI Jokowi, harus dipertimbangkan serius.
"Pembiayaan 3 kartu itu akan menggunakan dana CSR BUMN. Saran saya penuhi azas transparansi, akuntabilitas dan legalitas serta pastikan berapa total dana yang dibutuhkan untuk ketiga kartu itu tiap tahun dan berapa pula total dana CSR BUMN yang akan terkumpul tiap tahun," kata La Ode Ida, di Jakarta, Jumat (7/11).
Mantan Wakil Ketua DPD RI mengatakan, jajaran pemerintahan Jokowi-JK juga harus memperhatikan aspek fisolosi dan tujuan CSR, yang pada hakekatnya untuk lebih memberuntungkan masyarakat di sekitar lokasi atau kawasan operasi suatu perusahaan.
"Sebelumnya, program itu bernama dana CD (community development fund), termasuk di dalamnya terkait dangan lingkungan," ungkap dia.
Jadi lanjutnya, jika perusahaan menggarap sumberdaya alam (SDA) di Papua, Kalimantan, atau Sulawesi, misalnya, maka fokus penggunaan dana CSR-nya seharusnya untuk kepentingan masyarakat dan atau pembangunan di wilayah lokasi operasi perusaan itu. Bukan untuk di daerah lain.
"Jika dialihkan untuk memfasilitasi masyarakat di luar wilayah lokasi operasi perusahaan itu, bukan mustahil menimbulkan masalah tertentu. Apalagi masyarakat sekarang sudah kian kritis, berani melakukan perlawanan jika haknya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," tegas dia.
La Ode Ida mengingatkan, dana CSR merupakan bagian dari keuntungan dan kewajiban perusahaan, di mana jika itu BUMN maka akuntabilitasnya harus diukur darti tiga pihak yakni pihak pengawasan administrasi keuangan yakni BPK, pengawasan politik oleh DPR dan DPD, dan pengawasan oleh rakyat, khususnya dari elemen masyarakat di mana perusahaan itu beroperasi.
"Maka seharusnya memang musti hati-hati dalam menggunakan dana CSR. Atau, untuk pembiayaan ketiga kartu yang dilounching atau sebagai janji politik kerakyatan oleh Presiden Jokowi, harusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan parlemen sehingga pembiayannya dari APBN, di mana pihak DPR tidak boleh melarang," sarannya.(fas/jpnn)

Tidak ada komentar: