BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 Desember 2014

Kejagung Tahan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Kapal

 Jpnn
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.
Dia merupakan satu-satunya tersangka swasta dalam kasus ini, sekaligus tersangka keempat yang dijebloskan ke tahanan. Amru terpantau keluar dari gedung Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.
Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Amru. Pria yang mengenakan baju kemeja hitam bermotif batik, itu langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang membawanya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Dalam kasus ini ada empat tersangka, tiga di antaranya sudah dalam penahanan. Satu tersangka lagi dari pihak swasta, ABS, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard hari ini akan dilakukan penahanan," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (16/12).
Dengan demikian, Tony menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam penyidikan kasus ini sudah dilakukan penahanan. Tony berharap ditahannya empat tersangka ini penyidikan akan cepat selesai. "Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum," ungkap Tony lagi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta untuk tahun anggaran 2012. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga memarkup anggaran negara hingga Rp 24 miliar. Selain Amru, tiga tersangka lain dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah Drajat Adhyaksa, Kamaru Zaman Budyanto dan Tri Hendro S.  (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: