BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 Desember 2014

Polisi Bebaskan Pengacara LBH yang Diamankan Terkait Kasus Tanah di Rawamangun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Polisi melepaskan Hendra Supriatna, pengacara dari LBH Jakarta. Hendra diamankan siang tadi terkait kasus sengketa tanah di Rawamangun, Jakarta Timur. Hendra merupakan pengacara warga.

"Tadi siang kami amankan, karena memprovokasi. Tapi tadi sore sudah kami bebaskan karena tidak terbukti," jelas Kapolres Jakarta Timur Kombes Priyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/12/2014).

Menurut Priyo, Hendra diamankan karena menerobos barikade Dalmas yang mengawal petugas BPN saat tengah mengukur tanah.

"Jadi dia datang dan memprovokasi, kami amankan. Kami BAP dia nggak mau, akhirnya kami buat berita acara penolakan," jelas Priyo.

Dia menepis kalau ada kekerasan yang dilakukan polisi ke Hendra. "Kami hanya mengawal saja, tidak ada berpihak ke siapapun. Ini pelapor kan mengadu soal tanah, ya kami melakukan pengukuran untuk proses hukum. Ini belum ada keputusan apa-apa," tutur dia.

Sementara itu menurut pihak LBH Jakarta ada pemukulan saat Hendra yang membela hak warga diamankan polisi. Para pengacara LBH Jakarta juga sempat turun ke Polres Jaktim berunjuk rasa.

Tidak ada komentar: