BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 19 Januari 2015

KPAI: Hukum Mati Gembong Narkoba, Wujud Konkret Perlindungan Anak

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah nyata pemerintahan Joko Widodo dalam memerangi kejahatan narkoba dengan menghukum mati para gembong. Komitmen kuat tersebut merupakan wujud konkret pemerintah dalam perlindungan anak Indonesia.

"KPAI prihatin peredaran ilegal narkoba demikian massifnya di tengah masyarakat dan terus menyasar ke anak-anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/1/2015).

Menurutnya, angka prevalensi usia anak yang menjadi korban narkoba mengalami trend semakin dini. Narkoba telah mejadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. "Untuk itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud konkret komitmen perlindungan anak, komitmen untuk selamatkan anak," ujarnya.

Sebanyak 4,5 juta masyarakat Indonesia menjadi pemakai narkoba. 1,2 jutanya dinyatakan sudah tidak dapat direhabilitasi karena pertimbangan sudah sangat parah. "Dan antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba. Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak," kata Asrorun.

Asrorun menambahkan, KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Malah untuk melindungi hak hidup manusia.

"Hak asasi masyakarat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu. Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum," beber Asrorun.

Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi penafsir UUD 1945 yang jadi konstitusi RI menegaskan, hukuman mati itu konstitusional, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

"Justru meneguhkannya, penegakan hukuman mati dalam jenis tindak pidana tertentu semisal kejahatan narkoba justru dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak asasi manusia secara substantif dan strategis," ujarnya.

Tidak ada komentar: