BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 April 2015

Modus Baru Karyawan BRI Kelabui Nasabah

Oleh : Suryanta Bakti SusilaDwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id - Seorang karyawan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terbukti korupsi dana bank senilai Rp1,3 miliar.

Tersangka diketahui bernama Dominico Bagus Aditita (25), warga Jl Pamularsih, Kota Semarang. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejati.

Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, penahanan terhadap mantan pegawai Bank milik pemerintah tersebut setelah memenuhi unsur penahanan. Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan dalam proses penyidikan," kata Hartadi di Kantor Kejati Jateng, Selasa 7 April 2015.

Terbongkarnya kasus korupsi duit bank tersebut karena adanya komplain dari nasabah yang melakukan transaksi CDM (mesin setor tunai) ATM akan tetapi belum terkredit di rekeningnya. Setelah diteliti ternyata uang ATM yang seharusnya diisikan di mesin ATM  justru diambil pribadi oleh pelaku.

"Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2013 lalu, " jelas dia.

Aksi yang dilakukan pelaku dalam menilap duit ATM itu pun cukup rapi. Tersangka saat melakukan pengisian uang ATM, tidak memasukkan tambahan uang kas ATM seluruhnya. Namun, selisihnya disimpan tersangka.

"Tersangka kemudian menutup kas tersebut dengan menggunakan tambahan kas ATM yang akan diisi ke ATM berikutnya, " beber dia.

Perbuatan tersangka selama tahun 2013 tersebut bahkan mampu mengeruk uang senilai Rp2,1 miliar. Namun, pelaku selama proses penyidikan telah mengembalikan uang sehingga uang korupsinya hanya tersisa Rp1,39 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara  4 sampai 20 tahun, yang pasal 3 penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun.


Tidak ada komentar: