BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 April 2015

Saksi Ahli: Pimpinan KPK Berwenang Tetapkan Siapapun Jadi Penyidik

Rini Friastuti - detikNews
 Jakarta - ‎Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana mempertanyakan kewenangan KPK untuk mengangkat seseorang menjadi penyidik, dalam sidang praperadilan yang menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana dari pihak KPK. Ahli berpendapat, sesuai ketentuan dan aturannya, pimpinan KPK Berhak mengangkat siapapun untuk menjadi penyidik.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri ‎Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4/2015), Eggy awalnya bertanya kepada saksi ahli Adnan Pasiatja mengenai ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHAP tentang persyaratan menjadi penyidik. Menurutnya, penyidik merupakan pejabat kepolisian atau PPNS yang terdaftar di Dirjen AHU tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.

"Tapi dari KPK polisi kan diberhentikan. Maka apabila mengacu kepada ketentuan umum ini, penyidik tidak boleh hanya sekedar pegawai biasa. Kalau sekedar pegawai, UU melimitasinya berupa PPNS dan harus terdaftar di Dirjen AHU," tanya Eggi.

"Saya sudah jelaskan mengenai penyidik, KPK berwenang sesua pasal 1 angka 1 KUHAP, tak hanya Polri yang boleh menjadi penyidik. Kalau memang seperti itu, bagaimana dengan kejaksaan? Penyidik keja‎ksaan bukan dari kepolisian tapi bisa menjadi penyidik. Jadi penyidik tidah harus penyidik Polri," jawab Adnan.

Kembali Eggi bertanya. "Selain Polri, aturannya kan harus PPNS dan namanya terdaftar di dirjen AHU. Kalau tidak terdaftar namanya, bagaimana bisa menjadi penyidik?,"

"Yang penting, sudah ada surat keputusan dari pimpinan KPK," jawab Adnan kembali.

"Tapi menurut KUHAP..," tapi buru-buru dipotong hakim tunggal Asiadi Sembiring.

"Saksi ahli sudah memberikan jawabannya, sudah itu, ganti pertanyaannya!," tegas hakim.

Tidak ada komentar: