Makassar (ANTARA
News) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
tengah menyelidiki dan mengusut dugaan rekening gendut Bupati Kabupaten
Pinrang Andi Aslam Patonangi yang nilainya mencapai Rp31 miliar lebih.
"Laporannya sudah masuk dan kami masih melakukan penyelidikan dan
pendalaman. Tim juga baru akan dibentuk untuk mencari tahu asal usul
jumlah yang ada dalam rekeningnya itu," ujar Asisten Pidana Khusus
Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Selasa.
Uang sebesar Rp31 miliar itu berada dalam rekening pribadi milik
bupati dan menjadi temuan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat di
Kabupaten Pinrang.
Ia mengatakan, penelisikan itu dilakukan sekaitan dengan dugaan
penyelewengan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dari
Bank Sulsel pada periode 2009-2010 yang dianggap menyalahi aturan.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap seperti apa bentuk
pelanggaran yang dapat berinplikasi terjadinya penyelewengan anggaran
atau tidak," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan rekening gendut Aslam
Patonangi itu mencuat, setelah adanya surat perjanjian akta kredit Nomor
2a tertanggal 6 Oktober 2009 antara Bupati Andi Aslam Patonangi dengan
M. Burhan Lemba dari Bank Sulsel.
Akta perjanjian kredit itu kemudian dinotariskan oleh Andi
Sengngeng Pulaweng Salahuddin. Dari akta tersebut diketahui adanya
pinjaman kredit sebesar Rp31,5 miliar untuk APBD.
Dari akta perjanjian kredit tersebut, pada pasal 6 yang mengatur
tentang sumber pembayaran tertulis, bahwa pembayaran kembali atau
menerima pinjaman baik pinjaman pokok maupun bunga dan biaya lainnya
yang bersumber dari penerimaan Pemkab Pinrang dan bersumber dari APBD
tahun anggaran 2010.
Dan apabila masa jabatan bupati berakhir atau berhenti dari
jabatannya, maka sisa pinjaman menjadi tanggungjawab bupati untuk
periode selanjutnya dan dilakukan pelunasan.
Akan tetapi, keganjalan yang ditemukan pada kasus ini adalah uang
pinjaman tersebut tidak masuk dalam rekening kas daerah, melainkan masuk
dalam rekening pribadi Andi Aslam Patonangi.
Hal tersebut terungkap berdasrakan rekening koran yang ada.
Diketahui, uang pinjaman itu masuk ke rekening nomor
00050-005-000014785-5 atas nama Aslam Patonangi, Haji, Andi, SH, M.Si
yang beralamat di Jalan Tupai Nomor 1 Wt Sawitto, Pinrang.
Dalam berkas tersebut, tercatat rekening koran itu diperoleh dari
data pencairan kredit yang dilakukan selama empat kali tahapan.
Tahap pertama terjadi pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp10
miliar. Kemudian pencairan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2009
sebesar Rp5 miliar, pada tanggal 28 Desember 2009 juga ada pencairan
kredit sebesar Rp10 miliar dan terakhir pencairan dilakukan pada 31
Desember 2009.
Keganjilan lain yang diusut kejaksaan adalah diketahui dari alamat
yang tertera pada surat tanda pembukaan kredit di PT Bank Sulsel yang
ditandatangani oleh Akhmad Ardi Rusman dengan nomor 310/STPK/2009 adalah
beralamat di Jalan Bintang, Pinrang.
Alamat ini secara nyata berbeda dengan alamat yang tercantum pada
rekening koran milik Bupati Aslam Patonangi, dimana pada rekening koran
tercantum alamat Halan Tupai Nomor 1 Pinrang.
"Jadi untuk memastikan apakah ada pelanggaran karena adanya dana
negara yang diparkir di rekening pribadi Aslam, kejaksaan masih
melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket),"
ucapnya. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar