BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 16 Maret 2013

Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba di Tahun 2012, MA Dinilai Tidak Tegas

Rivki - detikNews

 Jakarta - Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang penjahat narkoba dari total 756 perkara kasasi kasus narkoba. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan yang dilakukan MA memberikan kesan ketidaktegasan penegak hukum dalam memerangi narkoba.

"Di tingkat yudikatif perlu ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahat narkoba dan ini belum maksimal," ujar Komisioner KPAI Asrorun Niam, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013).

Asrorun mengatakan sebaiknya pemerintah terutama lembaga penegak hukum seperti MA, Polisi dan Kejaksaan Agung harus tegas memberikan efek jera pada pelaku kejahatan narkoba. Bahkan Asrorun menyarankan adanya zero tolerance terhadap penjahat narkoba.

"Perlu adanya kesadaran penegak hukum akan bahaya narkona serta komitmen perlindungan anak. Jadi, harus ada zero tolerance bagi penjahat narkoba, jangan ada toleransi dan permisifitas bagi bandar dan pengedar narkoba," terangnya.

Dia mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang tidak memiliki pandang bulu. Korbannya bisa dari orang dewasa sampai anak-anak. Untuk itu, KPAI menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba.

"Oleh karena itu kita sama sekali tidak memberikan toleransi kepada bandar dan pengedar narkoba!" tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang terpidana narkoba dalam pengadilan tingkat kasasi. Selain itu, MA juga menghukum kepada sembilan pejahahat narkoba dengan masa kurungan seumur hidup. Padahal, total perkara narkoba yang masuk ke meja kasasi mencapai 756 perkara.

Tidak ada komentar: