Rivki - detikNews
Jakarta - Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya
memvonis mati satu orang penjahat narkoba dari total 756 perkara kasasi
kasus narkoba. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai
tindakan yang dilakukan MA memberikan kesan ketidaktegasan penegak hukum
dalam memerangi narkoba.
"Di tingkat yudikatif perlu ada
komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahat narkoba
dan ini belum maksimal," ujar Komisioner KPAI Asrorun Niam, saat
berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013).
Asrorun mengatakan
sebaiknya pemerintah terutama lembaga penegak hukum seperti MA, Polisi
dan Kejaksaan Agung harus tegas memberikan efek jera pada pelaku
kejahatan narkoba. Bahkan Asrorun menyarankan adanya zero tolerance
terhadap penjahat narkoba.
"Perlu adanya kesadaran penegak hukum
akan bahaya narkona serta komitmen perlindungan anak. Jadi, harus ada
zero tolerance bagi penjahat narkoba, jangan ada toleransi dan
permisifitas bagi bandar dan pengedar narkoba," terangnya.
Dia
mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang tidak memiliki
pandang bulu. Korbannya bisa dari orang dewasa sampai anak-anak. Untuk
itu, KPAI menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba.
"Oleh karena itu kita sama sekali tidak memberikan toleransi kepada bandar dan pengedar narkoba!" tegasnya.
Sebelumnya
diketahui, Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati
satu orang terpidana narkoba dalam pengadilan tingkat kasasi. Selain
itu, MA juga menghukum kepada sembilan pejahahat narkoba dengan masa
kurungan seumur hidup. Padahal, total perkara narkoba yang masuk ke meja
kasasi mencapai 756 perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar