VIVAnews - Inspektur Jenderal Kementerian
Agama, M Jasin dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Haryono Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Selasa 5 Maret 2013.
Kedatangan dua mantan pimpinan KPK itu dalam rangka mendengarkan
hasil kajian KPK terkait program pendidikan dan anggaran pendidikan di
Kemenag dan Kemendiknas. Dalam pertemuan kali ini, juga akan dihadiri
perwakilan dari Kementerian Keuangan.
"Jadi lebih banyak ke area pencegahan, agar alokasi dana pendidikan
dibelanjakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan
tidak ada korupsi," kata Jasin saat ditemui di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Jasin, selain membawahi bidang Keagamaan, Kemenag juga
mengelola lembaga pendidikan berbasis agama yang jumlahnya mencapai
ribuan. Seperti Madrasah, STAIN dan UIN. Paparan KPK ini lanjutnya
diharapkan dapat memberikan masukan, agar dalam pengelolaan anggarannya
tidak menyimpang.
"Kita dengarkan (paparannya) nanti. Apakah disitu nanti ada indikasi korupsinya," ujar Jasin
Sementara, Irjen Kemendikbud, Haryono Umar mengatakan pengelolaan
dana transfer daerah untuk pendidikan senilai Rp220 triliun ditenggarai
masih banyak penyimpangan. Salah satunya mengenai pengelolaan dana
tunjangan guru pada tahun 2012 sebesar Rp30 triliun. Haryono menyebutkan
30 persen dari dana tersebut belum dialokasikan ke guru dan masih
mengendap di Pemda.
"Sekitar Rp10 triliun masih mengendap, itu tidak mengalir. Mestinya
itu kan ke guru ternyata itu masih distop di Pemda. Kita juga tak tahu
di mana, bunganya bagaimana, segala macamnya itu. Makanya kita serahkan
ke KPK untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar