Jakarta (ANTARA
News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss meningkatkan
koordinasi terkait pengejaran aset Bank Century.
"Kerja sama yang
sudah dilaksanakan sebelumnya dan tentu saja untuk memperbaiki
koordinasi antara Kemenkumham dan KBRI di Swiss," kata Wamenkumham Denny
Indrayana di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya kedua belah pihak
melakukan langkah-langkah ke depan terkait pengejaran aset Bank Century
yang berada di Swiss, katanya.
"Pada dasarnya koordinasi sudah
berjalan cukup baik dan memang dalam waktu dekat kami memang akan ke
Swiss untuk bertemu dengan otoritas di sana yakni Kementerian
Kehakiman," kata Denny.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2012
tentang pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century di luar
negeri.
Dalam Perpres tersebut, Presiden menugaskan tiga menteri
yakni Menkumham Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi serta Jaksa Agung Basrief Arief.
Sedangkan ketua tim terpadu untuk pemburuan aset kasus Bank Century
dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.
Sementara itu, Dubes RI
untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan bahwa pengejaran aset Bank Century
sudah dilakukan dan fungsi KBRI mewakili kepentingan negara termasuk
bila ada masalah hukum, keimigrasian, perdagangan dan sebagainya.
"Kita
mencoba melakukan aset recovery dengan sistem hukum yang berbeda maka
akan kita perjuangkan dan yang memfasilitasi untuk aset Bank Century,"
kata Djoko. (S035/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar