JakartaANTARA News) - Tim Pengawas DPR untuk kasus Century mempertanyakan kinerja Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Kemenkumham untuk pemburuan aset kasus Bank Century.

"Timwas Century meminta kehadiran Denny Indrayana untuk menjelaskan kinerjanya mengenai aset Century itu. Kenapa nama yang disebut tidak datang dalam rapat ini? Rapat ini tidak ada pola kalau yang berkepentingan tidak hadir. Pak Denny sudah mondar-mandir tapi tidak jelas hasilnya," kata anggota Timwas Century Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Chairuhman Harahap.

Dia meminta Menkumham Amir Syamsuddin untuk menegur Denny Indrayana karena kinerjanya yang dinilai kurang baik dalam mengupayakan pengembalian aset kasus Bank Century.

"Saya minta Wamenkumhan, Pak Amir Syamsuddin dapat menegur saudara Denny," ujar Chairuhman.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menjelaskan bahwa Wamenkumham Denny Indrayana bukanlah ketua tim terpadu untuk pemburuan aset kasus Bank Century karena tim tersebut tetap dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Pak Denny tidak memimpin tim apapun. Denny pimpin tim, itu mungkin istilah tidak tepat," kata Amir.

Dia mengatakan, ketika Denny Indrayana berangkat ke Hongkong dan Swiss memang dibekali SK dari Menkumham. Namun, hal itu tidak menjadikan Denny sebagai ketua tim terpadu.

"Kalau dipersoalkan, apa yang dikerjakan (Denny), masukan timwas akan kami gunakan sebagai bahan untuk lebih menata, mungkin bunyi surat tugas, karena tugas masih banyak perjalanan serupa," ujarnya.

Amir menegaskan bahwa Denny melaksanakan tugasnya dalam upaya pengembalian aset Century tetap di bawah arahan dirinya sebagai Menkumham.

"Meskipun Denny kurang berkoordinasi dengan Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo dalam memburu aset Century di negara tersebut, tetapi jangan dibilang melangkahi," kata Amir.

Oleh karena itu, Amir mengatakan, pihaknya akan meminta waktu kepada Dubes Djoko Susilo untuk mendiskusikan langkah-langkah koordinasi antara pihak Kemenkumham dan pihak kedutaan besar Indonesia di Swiss dalam menangani pengembalian aset Century.

"Memang kami menyadari bahwa perlu koordinasi lebih baik lagi ke depannya. Saya sudah meminta waktu kepada Pak Dubes sebelum kembali ke post, saya ingin kami duduk bersama untuk membahas ini," ujarnya.(Y012/S023)