Bandung -
Subdit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penipuan
online dengan modus investasi valuta asing dengan website
www.pandawainvesta.com. Korban berjumlah 338 orang dengan kerugian
mencapai Rp 40 miliar.
Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol
Martinus Sitompul pengungkapan kasus penipuan online ini berdasarkan
laporan tiga orang yang merupakan investor di pandawainvesta.com.
"Ketiga pelapor melaporkan empat orang yaitu M, R, F dan HM. Dan tim
telah menangkap HM," ujar Martinus, Jumat (16/3/3013).
Investasi
foreign exchange (forex) atau valuta asing ini telah berlangsung sejak
November 2012. Jumlah nasabah sudah mencapai 338 orang dengan taksiran
kerugian mencapai Rp 40 miliar.
"Modusnya menjanjikan dapat
berikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% tergantung dari nilai
investasi yang ditradingkan. Semakin besar Dana yg diinvestasikan,
semakin besar keuntungan yang dijanjikan," ujar Martinus.
Pelaku
dijerat pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi
Elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan
kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan
denda 1 M. "Pelaku juga bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar