Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - DPR sempat mengancam akan membubarkan Komnas
HAM jika tidak mampu menyelesaikan konflik internal antara komisioner
dan stafnya. Ketua Komnas HAM terpilih, Siti Nurlaila mengatakan Komnas
HAM telah menjalankan rekomendasi Komisi III DPR.
"Bagaimana
mekanisme pembubaran dan sebagainya sebagaimana diatur dalam UU, jadi
saya pikir kita mengacu pada legalitas saja. Bahwa sidang paripurna
(Komnas HAM) sudah dijalankan, rekomendasi dari Komisi III adalah
menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM dan Komnas HAM sudah memberikan
laporan. Berarti kami sudah menjalankan rekomendasinya" ujar Siti
Nurlaila di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Menurutnya
jika di dalam perjalannya terdapat dinamika, hal itu merupakan bentuk
konsolidasi. Selain itu, ada tahapan evaluasi terbuka yang dianggap
efektif. "Kalau ada yang protes, ya tatibnya (tata tertib) bukan hitam
putih yang tak bisa diganti, jadi ini dinamis," lanjutnya menanggapi
keinginan Komisi III agar Komnas HAM kembali ke tata tertib lama.
Nurlaila
mengatakan bahwa tatib baru yang mengatakan posisi tiga pimpinan akan
digilir setiap tahunnya akan dievaluasi secara menyeluruh setiap
bulannya. Dia juga mengatakan bahwa komunikasi antara pihak yang pro dan
kontra terhadap tatib baru masih berjalan dengan baik. "Yang tidak
memilih juga turut hadir (di Paripurna Komnas HAM), termasuk staf. Tidak
ada yang komplain," kata Nurlaila.
Kisruh internal Komnas HAM
bermula saat komisioner Komnas HAM menerbitkan tatib yang membuat posisi
tiga pimpinan akan digilir setiap tahunnya. Aturan yang disebut Koalisi
Masyarakat Sipil sebagai aturan aneh ini sudah mulai dilaksanakan.
Kondisi inilah yang menjadi alasan staf menolak melayani komisioner. Para staf itu meminta agar komisioner bersikap transparan.
"Memutuskan
untuk menghentikan pelayanan kepada komisioner sampai ada dialog
terbuka yang konstruktif dengan para staf," demikian pernyataan sikap
para staf Komnas HAM yang diterima detikcom, Jumat (8/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar