BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 Maret 2013

KPAI: Jangan Tampilkan Siswi SMA Jaktim Korban Pencabulan ke Publik

Pandu Triyuda - detikNews

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar identitas siswi SMA di Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan oknum guru ditutup rapat. Dia berharap semua pihak tak mempublikasikan secara berlebihan.

"Seharusnya korban tidak ditampilkan, itu pelanggaran berat," ujar Sekjen KPAI M Iksan, merespons konferensi pers yang digalang Komnas PA dengan melibatkan sang siswi, Jumat (1/3) kemarin.

Hal ini disampaikan Iksan dalam siaran pers, Sabtu (2/3/2013).

Iksan menuturkan sesuai dengan pasal 17 UU tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa kerahasiaan korban mesti dijaga. Namun pada kenyatannya, korban ditampilkan pada pertemuan terbuka.

"Maka kita akan proses sesuai UU Perlindungan Anak, jadi semua pihak yang hadir harus diproses," terangnya.

Iksan mengatakan berdasarkan pengakuan Dinas Pendidikan, konfrensi pers atas inisiatif Komnas PA. Selanjutnya pihak KPAI akan melakukan penyelidikan.

"Maka KPAI akan melakukan investigasi kalau terbukti yang melanggar Komnas PA nanti kita akan tinjau pimpinan LSM-nya dan bisa dicabut izinnya," tutup Iksan.

Tidak ada komentar: