Pandu Triyuda - detikNews
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mengimbau agar identitas siswi SMA di Jakarta Timur yang menjadi korban
pencabulan oknum guru ditutup rapat. Dia berharap semua pihak tak
mempublikasikan secara berlebihan.
"Seharusnya korban tidak
ditampilkan, itu pelanggaran berat," ujar Sekjen KPAI M Iksan, merespons
konferensi pers yang digalang Komnas PA dengan melibatkan sang siswi,
Jumat (1/3) kemarin.
Hal ini disampaikan Iksan dalam siaran pers, Sabtu (2/3/2013).
Iksan
menuturkan sesuai dengan pasal 17 UU tentang Perlindungan Anak,
mengatur bahwa kerahasiaan korban mesti dijaga. Namun pada kenyatannya,
korban ditampilkan pada pertemuan terbuka.
"Maka kita akan proses sesuai UU Perlindungan Anak, jadi semua pihak yang hadir harus diproses," terangnya.
Iksan
mengatakan berdasarkan pengakuan Dinas Pendidikan, konfrensi pers atas
inisiatif Komnas PA. Selanjutnya pihak KPAI akan melakukan penyelidikan.
"Maka
KPAI akan melakukan investigasi kalau terbukti yang melanggar Komnas PA
nanti kita akan tinjau pimpinan LSM-nya dan bisa dicabut izinnya,"
tutup Iksan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar