INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara
menandatangani nota kesepakatan rencana aksi bersama tentang percepatan
pengukuhan kawasan hutan Indonesia di Istana Negara.
Lembaga
negara yang bersepakat itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum
dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, BPN, Badan
Informasi Geospasial dan Komnas HAM.
"Rencana aksi bersama ini
diharapkan dapat mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan demi
mewujudkan kawasan hutan yang kepastian hukum dan keadilan," ujar Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Senin (11/3/2013).
Pengalaman
KPK, lanjut Abraham, melakukan pemantauan terhadap implementasi saran
perbaikan oleh Kementerian Kehutanan sejak 2011.
"Ada masalah
mendasar terkait perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang
penyelesaiannya terintegrasi dan perlu dukungan serta sinergi dari
kementerian," kata doktor hukum itu.
Persoalan mendasar tersebut
soal harmonisasi regulasi pengelolaan sumber daya alam; inisiatif
percepatan pengukuhan kawasan hutan, serta resolusi konflik agraria yang
didasari prinsip keadilan.
KPK menilai sektor kehutanan memiliki
peran strategis dalam pembangunan nasional. Luas kawasan mencapai 128
juta hektare. Untuk itu perlu pengelolaan yang baik agar bisa
dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar