INILAH.COM, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
Pramono Edhie Wibowo mengatakan, akan memberikan sanksi kepada
anggotanya terkait aksi perusakan dan pembakaran Kantor Polres Ogan
Komering Ulum (OKU) Sumatra Selatan.
"Sanksi kemarin
mungkin sudah disampaikan panglima TNI, ada 30 orang dari 90 sekian yang
diperiksa di Palembang untuk pendalaman. Hari ini saya dengar ada satu
orang lagi ditambahkan kesana. Prinsipnya saya tetap berpegang siapa
yang salah harus dihukum. Sekarang pertanyaanya apa hukumannya apa?
Sesuai dengan kesalahannya, karena masih dalam pemeriksaan," jelas
Pramono di Istana Negara Jakarta, Senin (11/3/2013).
Dia
menjelaskan, sampai saat ini TNI masih melakukan investigasi. Hasil
investigasi dari AD, akan dicocokkan dengan hasil investigasi dari
kepolisian. "Hasilnya sama seperti apa yang sudah ditulis media, sama
seperti yang dijelaskan panglima TNI dan Kapolri," katanya.
Menurut Pramono, sanksi tegas akan tetap diterapkan kepada pelaku perusakan. Bahkan, dia mengaku siap memberi sanksi pemecatan.
"Kalau
nanti memenuhi persyaratan yah harus dilakukan. Maksudnya memenuhi
persyaratan sesuai kesalahannya. Prinsipnya yang harus dipegang siapa
yang salah harus dihukum. Siapa yang benar harus dibela," jelas Pramono.
Sanksi
pemecatan, katanya, tidak akan memandang bulu. Bahkan, termasuk
komandan di lapangan juga bisa diambil sanksi tegas. "Ada juga karena
saya melihat ada kekurangan dari pimpinan, pasti ada sanksi. Kita
serius," tegas dia. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar