Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Dainuri dipecat pada November 2011
tetapi masih mengadili perkara di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh. Hal
ini dinilai melukai rasa keadilan dan Mahkamah Agung (MA) turut
bertanggung jawab atas kesalahan ini.
"Putusannya batal demi
hukum, seluruh putusan yang pernah disidangkan dan diputus saat dirinya
telah dipecat sebab pada saat itu dia sudah bukan hakim lagi," kata
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada
wartawan, Senin (11/3/2013).
Berdasarkan berkas putusan yang
didapat detikcom, Dainuri duduk menjadi majelis hakim perkara
gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang diketok pada 26 Juni
2012. Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang
putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Tidak hanya itu, Dainuri juga
memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah dalam putusan
diketok 21 Februari 2012.
"Meski seandainya belum ada SK Presiden
secara resmi pemecatan itu, kenapa masih diperintahkan untuk
menyidangkan kasus. Secara etika dan putusan kelembagaan dia sudah bukan
hakim lagi dan sudah tidak berhak untuk memeriksa suatu perkara,"
lanjut Alvon.
Dainuri sendiri dipecat dalam sidang Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) bentukan MA-Komisi Yudisial (KY). Usai dipecat,
surat pemecatan dikirim ke presiden untuk dikeluarkan SK pemberhentian.
"Secara
de facto sudah dipecat. Secara de jure sebenarnya sudah dipecat dengan
keluarnya keputusan MA terkait dengan statusnya. Keputusan Presiden
hanya melegalisasi keputusan MA saja," tandas Alvon.
Seharusnya,
proses administrasi tidak boleh mengalahkan substansi hukum. Alhasil,
lembaga peradilan pun dinilai turut bertanggung jawab. "MA harus
bertanggung jawab atas kesalahan ini. Rasa keadilan sangat bergantung
pada proses peradilan yang adil dan proper," pungkas Alvon.
Dainuri
dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan
pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Di depan MKH,
Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi
dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan
dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri.
"Berdasarkan
keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan
Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri
dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah," ujar ketua sidang MKH
Imam Soebechi kala itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar