INILAH.COM, Padang - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan ke
Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa 681 hakim nakal di Indonesia diduga
melakukan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas.
"Dari
3.356 laporan masyarakat masuk ke KY, tercatat 681 hakim direkomendasi
untuk diperiksa di mana terindikasi melakukan pelanggaran kode etik,"
kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial RI, Ibrahim, di
Padang, Jumat (8/3/2013).
Menurut dia, pada tahun 2012 ada 160
hakim di Indonesia yang dilaporkan dengan rekomendasi untuk diperiksa
dan 161 orang hakim mendapatkan sanksi. "Ada peningkatan hakim nakal di
Indonesia yang diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam
melaksanakan tugas," ujar dia.
Kesalahan hakim yang dilaporkan
masyarakat sejauh ini beragam. Ada kesalahan yang berkaitan dengan
pelanggaran etika, amoral dan skandal, serta yang paling besar adalah
menyangkut suap.
Dia mengatakan dari laporan-laporan yang telah
diproses, hakim yang terbukti nakal dijatuhkan sanksi. Sanksi tersebut
ada yang sampai pemberhentian, baik secara hormat maupun secara tidak
hormat.
"Sebagian di antaranya ada yang diberikan disanksi
'nonpalu' sehingga selama yang bersangkutan dijatuhi sanksi, ia tidak
berhak mengadili perkara di persidangan," kata dia.
Menurut dia,
untuk pengawasan hakim di Indonesia, Komisi Yudisial bekerja sama dengan
lembaga-lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Bantuan
Hukum (LBH), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) lainnya serta Perguruan
Tinggi, termasuk dengan pemerintah daerah (Pemda). "Kita meminta lembaga
itu untuk terus melakukan pemantuan terhadap hakim dalam melaksanakan
tugas," ungkap dia.
Pemda dapat berpartisipasi dalam melakukan
pengawasan yang sama, baik itu pelaporan hakim yang nakal atau tentang
hasil putusan yang tidak fair karena hakim `bermain` dalam persidangan.
"Komisi Yudisial terus mendorong terwujudnya peradilan yang bersih di
Indonesia, maka berbagai pihak untuk dapat mengawasi kinerja hakim dalam
melakukan tugas," ujar Ibrahim.
Sementara itu Wakil Walikota
Padang, Mahyeldi Ansyarullah menyatakan pemerintah sangat mendorong KY
untuk menindak hakim nakal diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam
melakukan tugas. "KY dengan pemerintah terus bersinergi dalam mendorong
terwujudnya peradilan yang bersih di Indonesia," kata dia.
Dia
mengatakan, peran serta masyarakat maupun pihak terkait memberikan
laporan pengaduan kepada KY sangat dibutuhkan dalam mewujudkan peradilan
bersih. "Pengaduan masyarakat sangat dibutuhkan KY dalam mengawasi
perilaku hakim agar tetap independen, profesional dan mempertahankan
integritas demi mewujudkan peradilan bersih di Indonesia," ungkap dia.
[ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar