Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) sudah dinilai tak relevan dan pemerintah menyerahkan rancangan
KUHAP baru ke DPR. Salah satu yang berubah total adalah alat bukti yang
sah untuk pembuktian di pengadilan.
Dalam KUHAP yang masih berlaku saat ini tertuang dalam pasal 184 ayat 1, alat bukti yang sah mencakup:
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Adapun dalam Rancangan KUHAP pasal 175 ayat 1, alat bukti yang sah:
a. Barang bukti
b. Surat-surat
c. Bukti elektronik
d. Keterangan seorang ahli
e. Keterangan seorang saksi
f. Keterangan terdakwa
g. Pengamatan hakim
"Pengamatan
hakim dalam ketentuan ini didasarkan pada seluruh kesimpulan yang wajar
yang ditarik dari alat bukti yang ada," demikian penjelasan tentang
Pengamatan hakim dalam Rancangan Penjelasan KUHAP sebagaimana dikutip
detikcom, Jumat (8/3/2013).
Adapun yang dimaksud dengan bukti
elektronik adalah informasi yang diucapkan, diterima atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu.
"Termasuk
setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca
dan/didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuann suatu
sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda elektronik yang berupa
tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau
perforasi yang memiliki makna," jelasnya.
Rancangan KUHAP ini menegaskan semua alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah.
"Alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum," demikian bunyi pasal 175 ayat 2 Rancangan KUHAP.
KUHAP
diketok pada 31 Desember 1982 sebagai ganti UU kolonial Belanda yang
dikenal Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Adapun nama lengkapnya 'Reglement
op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de
strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en
Madura' yang berarti Reglement tentang pelaksanaan tugas
kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana
terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura.
Juga dikenal dengan istilah Inlandsch Reglement (IR) dan pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 di Batavia (sekarang Jakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar