BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 Maret 2013

RUU KUHAP Munculkan Alat Bukti 'Pengamatan Hakim' dan 'Bukti Eletronik'

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dinilai tak relevan dan pemerintah menyerahkan rancangan KUHAP baru ke DPR. Salah satu yang berubah total adalah alat bukti yang sah untuk pembuktian di pengadilan.

Dalam KUHAP yang masih berlaku saat ini tertuang dalam pasal 184 ayat 1, alat bukti yang sah mencakup:

a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa

Adapun dalam Rancangan KUHAP pasal 175 ayat 1, alat bukti yang sah:

a. Barang bukti
b. Surat-surat
c. Bukti elektronik
d. Keterangan seorang ahli
e. Keterangan seorang saksi
f. Keterangan terdakwa
g. Pengamatan hakim

"Pengamatan hakim dalam ketentuan ini didasarkan pada seluruh kesimpulan yang wajar yang ditarik dari alat bukti yang ada," demikian penjelasan tentang Pengamatan hakim dalam Rancangan Penjelasan KUHAP sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (8/3/2013).

Adapun yang dimaksud dengan bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu.

"Termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuann suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna," jelasnya.

Rancangan KUHAP ini menegaskan semua alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah.

"Alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum," demikian bunyi pasal 175 ayat 2 Rancangan KUHAP.

KUHAP diketok pada 31 Desember 1982 sebagai ganti UU kolonial Belanda yang dikenal Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Adapun nama lengkapnya 'Reglement op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura' yang berarti Reglement tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura.

Juga dikenal dengan istilah Inlandsch Reglement (IR) dan pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 di Batavia (sekarang Jakarta).

Tidak ada komentar: