M Iqbal - detikNews
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra lagi-lagi menunjukkan
kebolehannya di pengadilan. Menjadi kuasa hukum Partai Bulan Bintang
(PBB), Yusril mengalahkan KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT
TUN) Jakarta. Berdasarkan keputusan itu, PBB dinyatakan layak menjadi
peserta Pemilu 2014.
"Alhamdulillah baru saja diputuskan di PT
TUN, PBB lolos sebagai peserta pemilu," kata Sekjen PBB, BM Wibowo,
kepada detikcom, Kamis (7/3/2013).
"Dalam amar putusannya,
pertama mewajibkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5
tentang partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Kedua
mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta pemilu 2014," lanjut
Wibowo.
Menurut Wibowo, dalam sidang di PTTUN, KPU sebagai
tergugat hanya menyampaikan jawaban formal, tidak bisa menjelaskan
argumentasi terkait hal-hal teknis yang menjadi materi gugatan PBB.
"Misal
soal surat, menurut KPU kami sudah memanggil dan sebagainya. Tapi
masalah teknis tidak dibantah seperti apakah orangnya datang atau
tidak," ucapnya.
Atas putusan itu, PBB berharap KPU segera menerbitkan SK yang baru dan
menyatakan PBB sebagai partai politik peserta pemilu 2014, meski PBB
juga harus menunggu sikap KPU atas putusan itu.
"PBB saat ini
menungggu sikap KPU, apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau tidak
karena kalah mereka bisa mengajukan kasasi," ucap Wibowo.
Sebelumnya,
Yusril berhasil menumbangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji lewat
Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril juga memenangkan saat melawan Menteri
Hukum dan HAM terkait masalah remisi bagi para terpidana korupsi.
Baru-baru ini, Yusril menang lagi saat membela kliennnya melawan Menteri
Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan soal pencopotan pejabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar