BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 Maret 2013

Yusril Kalahkan KPU di Pengadilan, PBB Bisa Jadi Peserta Pemilu 2014

M Iqbal - detikNews

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra lagi-lagi menunjukkan kebolehannya di pengadilan. Menjadi kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril mengalahkan KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Berdasarkan keputusan itu, PBB dinyatakan layak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Alhamdulillah baru saja diputuskan di PT TUN, PBB lolos sebagai peserta pemilu," kata Sekjen PBB, BM Wibowo, kepada detikcom, Kamis (7/3/2013).

"Dalam amar putusannya, pertama mewajibkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Kedua mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta pemilu 2014," lanjut Wibowo.

Menurut Wibowo, dalam sidang di PTTUN, KPU sebagai tergugat hanya menyampaikan jawaban formal, tidak bisa menjelaskan argumentasi terkait hal-hal teknis yang menjadi materi gugatan PBB.

"Misal soal surat, menurut KPU kami sudah memanggil dan sebagainya. Tapi masalah teknis tidak dibantah seperti apakah orangnya datang atau tidak," ucapnya.


Atas putusan itu, PBB berharap KPU segera menerbitkan SK yang baru dan menyatakan PBB sebagai partai politik peserta pemilu 2014, meski PBB juga harus menunggu sikap KPU atas putusan itu.

"PBB saat ini menungggu sikap KPU, apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau tidak karena kalah mereka bisa mengajukan kasasi," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Yusril berhasil menumbangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril juga memenangkan saat melawan Menteri Hukum dan HAM terkait masalah remisi bagi para terpidana korupsi. Baru-baru ini, Yusril menang lagi saat membela kliennnya melawan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan soal pencopotan pejabat.


Tidak ada komentar: