Ferdinan - detikNews
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Masyhudi menegaskan pihaknya akan tetap merujuk pada putusan Pengadilan
Tinggi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Tapi Kejaksaan
belum dapat memutuskan kapan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi
korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana
pengamanan Pilkada Jabar 2008 tersebut dilakukan.
"Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujar Masyhudi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/3/2013).
Masyhudi
menjelaskan pihaknya telah menyusun kajian atas putusan Mahkamah Agung
yang menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejari
Selatan dan Susno Duadji. Dia menolak pendapat pengacara Susno, Fredrich
Yunadi yang menyebut Susno bebas dari hukuman karena MA dalam
putusannya tidak menyebut hukuman.
"Itu pendapat pengacara Pak
Susno. Kita sudah bikin kajian dan sudah dilaporkan ke pimpinan. Tapi
kita tunggu petunjuk pimpinan dulu," tutur Masyhudi.
Menurutnya
putusan MA atas permohonan kasasi tidak bisa diartikan bahwa Susno
terbebas dari hukuman. "Putusan MA memang biasanya begitu saja, menolak
atau mengabulkan pemohon kasasi," kata dia.
Dalam putusan
Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang
pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus
PN Jaksel. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara
dan uang denda Rp 200 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar