BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Maret 2013

Susno Duadji Menolak Dibui, Kejaksaan Tetap Maju Terus

Ferdinan - detikNews

 Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menegaskan pihaknya akan tetap merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Tapi Kejaksaan belum dapat memutuskan kapan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 tersebut dilakukan.

"Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujar Masyhudi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/3/2013).

Masyhudi menjelaskan pihaknya telah menyusun kajian atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Kejari Selatan dan Susno Duadji. Dia menolak pendapat pengacara Susno, Fredrich Yunadi yang menyebut Susno bebas dari hukuman karena MA dalam putusannya tidak menyebut hukuman.

"Itu pendapat pengacara Pak Susno. Kita sudah bikin kajian dan sudah dilaporkan ke pimpinan. Tapi kita tunggu petunjuk pimpinan dulu," tutur Masyhudi.

Menurutnya putusan MA atas permohonan kasasi tidak bisa diartikan bahwa Susno terbebas dari hukuman. "Putusan MA memang biasanya begitu saja, menolak atau mengabulkan pemohon kasasi," kata dia.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.

Tidak ada komentar: