BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Juni 2013

Ical: Kalau Tidak Tahu Masa Disahkan

INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan DPR mengaku tidak mengetahui pasal 9 dalam RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Pasal 9 dalam APBN-P 2013 antara lain menyatakan, ada anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar yang dibebankan ke APBN.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengaku terkejut jika pimpinan DPR tidak mengetahui isi RUU yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR.

"Kalau enggak tahu (pasal 9 soal Lapindo) masa disahkan," kata Ical, kepada wartawan usai menghadiri acara HUT Rakyat Merdeka, di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

Dalam kesempatan itu, Ical juga membantah bahwa pasal tersebut sebagai deal politik Golkar untuk mendukung APBN-P 2013, yang didalamnya juga dimuat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. "Golkar mendukung untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan soal Pasal 9 APBNP 2013 yang mengatur soal anggaran untuk bencana lumpur Sidoarjo. Pasalnya pembahasan itu dinilainya merupakan tanggung jawab Banggar DPR. Marzuki berdalih bahwa tugas pimpinan DPR hanya melakukan pembahasan di tingkat paripurna. Bahkan di rapat pimpinan tidak ada laporan soal pasal yang menyebut soal anggaran tersebut.

Berikut bunyi pasal 9 UU APBNP 2013:

1. Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan Porong).

2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp155 miliar. [mes]

Tidak ada komentar: