INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan DPR mengaku tidak mengetahui
pasal 9 dalam RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
2013. Pasal 9 dalam APBN-P 2013 antara lain menyatakan, ada anggaran
untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar yang
dibebankan ke APBN.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum
Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengaku terkejut jika pimpinan
DPR tidak mengetahui isi RUU yang telah disetujui dalam sidang paripurna
DPR.
"Kalau enggak tahu (pasal 9 soal Lapindo) masa disahkan,"
kata Ical, kepada wartawan usai menghadiri acara HUT Rakyat Merdeka, di
Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
Dalam kesempatan
itu, Ical juga membantah bahwa pasal tersebut sebagai deal politik
Golkar untuk mendukung APBN-P 2013, yang didalamnya juga dimuat kenaikan
harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. "Golkar mendukung untuk
kepentingan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie
mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan soal Pasal 9 APBNP 2013
yang mengatur soal anggaran untuk bencana lumpur Sidoarjo. Pasalnya
pembahasan itu dinilainya merupakan tanggung jawab Banggar DPR. Marzuki
berdalih bahwa tugas pimpinan DPR hanya melakukan pembahasan di tingkat
paripurna. Bahkan di rapat pimpinan tidak ada laporan soal pasal yang
menyebut soal anggaran tersebut.
Berikut bunyi pasal 9 UU APBNP 2013:
1.
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013
dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa
Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga
kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak
rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area
terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan,
Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan
Porong).
2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran
belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan
untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk
didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan
lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling
tinggi sebesar Rp155 miliar. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar