BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Juni 2013

Perusahaan Djan Faridz Harus Bayar Rp8,2 Miliar

VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyampaikan putusan atas gugutan PT Priyamanaya Djan Internasional (PT PDI) terhadap PD Pasar Jaya terkait kerjasama pembangunan dan pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Selasa, 4 Juni 2013.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suharjono, sama-sama mengabulkan gugatan PT PDI untuk sebagian dan mengabulkan gugatan balik rekonvensi PD Pasar Jaya.

Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerjasama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya dan PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen.

Tapi di sisi lain, PN Jakarta Timur dalam putusannya atas gugatan balik PD Pasar Jaya menyatakan PT PDI telah cedera janji dan menghukum PT PDI untuk membayar Rp8,2 miliar rupiah terkait service charge atas kios-kios yang belum laku terjual.

Meskipun Putusan PN Jakarta Timur dalam perkara sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang ini sama-sama mengabulkan gugatan kedua belah pihak sehingga dapat dikatakan “satu sama”, namun kuasa hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari, Desmihardi, Maulana dan Asrul tetap mengajukan banding dan langsung menyatakannya di depan persidangan.

"Banding yang dilakukan PD Pasar Jaya didasarkan atas keinginan untuk terus berupaya menyelamatkan asset daerah Jakarta, sebagai pertanggungjawaban kepada warga Jakarta," kata kuasa hukum PD Pasar Jaya, Taufik Basari.

Sebagaimana diketahui, alasan PD Pasar Jaya tidak mau memperpanjang kerjasama dengan PT PDI karena terdapat laporan dan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp179 miliar dalam kerjasama ini. (adi)

Tidak ada komentar: