VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
menyampaikan putusan atas gugutan PT Priyamanaya Djan Internasional (PT
PDI) terhadap PD Pasar Jaya terkait kerjasama pembangunan dan
pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Selasa, 4 Juni 2013.
Dalam
amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suharjono, sama-sama
mengabulkan gugatan PT PDI untuk sebagian dan mengabulkan gugatan balik
rekonvensi PD Pasar Jaya.
Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah
perjanjian kerjasama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya dan PT PDI berhak
mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95
persen.
Tapi di sisi lain, PN Jakarta Timur dalam putusannya
atas gugatan balik PD Pasar Jaya menyatakan PT PDI telah cedera janji
dan menghukum PT PDI untuk membayar Rp8,2 miliar rupiah terkait service
charge atas kios-kios yang belum laku terjual.
Meskipun Putusan
PN Jakarta Timur dalam perkara sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang
ini sama-sama mengabulkan gugatan kedua belah pihak sehingga dapat
dikatakan “satu sama”, namun kuasa hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari,
Desmihardi, Maulana dan Asrul tetap mengajukan banding dan langsung
menyatakannya di depan persidangan.
"Banding yang dilakukan PD
Pasar Jaya didasarkan atas keinginan untuk terus berupaya menyelamatkan
asset daerah Jakarta, sebagai pertanggungjawaban kepada warga Jakarta,"
kata kuasa hukum PD Pasar Jaya, Taufik Basari.
Sebagaimana
diketahui, alasan PD Pasar Jaya tidak mau memperpanjang kerjasama dengan
PT PDI karena terdapat laporan dan audit investigatif Badan Pemeriksa
Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat potensi kerugian
negara sebesar Rp179 miliar dalam kerjasama ini. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar