VIVAnews - Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan
harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak pengelola jasa angkutan umum di
Depok mulai memberlakukan tarif baru. Tak tanggung-tanggung, pihak
pengelola angkutan umum menaikan tarif angkutan umum hingga 30 persen.
Itu berlaku untuk semua jurusan.
Salah satunya angkutan D 06,
jurusan Simpangan - Terminal Depok. Tadinya, tarif yang berlaku sebelum
BBM naik hanya sebesar Rp2.500, namun setelah BBM resmi dinaikan, pihak
pengelola bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Depok akhirnya
menyepakati kenaikan tarif tersebut menjadi Rp 4.000. Harga ini tentu
sangat memberatkan warga.
Hendrik, salah satu warga yang biasa
menggunakan jasa angkutan ini mengaku, dirinya harus mengeluarkan biaya
ekstra lebih. Biaya ini bukan hanya untuk dirinya melainkan untuk ketiga
anaknya yang juga masih sekolah.
"Untung saja saat ini masih
musim libur sekolah. Tapi nanti tentu saya harus menyiapkan ongkos
anak-anak dengan jumlah yang sedikit lebih. Keberatan pastilah, apalagi
ini kan mau puasa, lebaran dan tahun ajaran baru," ujar Hendrik saat
ditemui VIVAnews di kawasan Jalan Tole Iskandar, Depok Minggu 23 Juni 2013.
Di
tempat terpisah, Parullian Panggabean, pemilik angkot mengaku, dirinya
terpaksa memberlakukan tarif baru mengingat kebutuhan dan biaya
operasional yang harus mengimbangi kenaikan harga BBM. Dia pun tak
menampik adanya kenaikan upah setoran hingga 20 persen.
"Ya semua kan harus disesuaikan dengan kebutuhan, kalau kita paksakan ya tekorlah," ujarnya.
Sementara
itu, hingga berita ini diturunkan tak satupun pihak Organisasi Angkutan
Darat (Organda) ataupun Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang dapat
dihubungi terkait kebijakan baru tersebut.
Namun beberapa waktu
lalu, Wakil Menteri Perhubungan, bambang Susanto berharap kenaikan BBM
bersubsidi tidak berpengaruh banyak terhadap naiknya tarif angkutan.
"Kita berharap kenaikan tarif angkutan paling tinggi 10 persen," kata
Bambang di Yogyakarta Kamis kemarin.
Menurut Bambang untuk
angkutan ekonomi yang dibawah naungan pemerintah diharapkan tidak akan
ada kenaikan tarif angkutan karena sudah ada PSO yang disahkan sehingga
ada dana untuk mensubsidi kenaikan BBM. "Kita berharap untuk angkutan
umum ekonomi dibawah naungan pemerintaj tidak naik karena ada PSO yang
dua hari lalu ditandatangani," paparnya
Sementara untuk angkutan
darat seperti angkutan antar kota dalam provinsi, antar provinsi
nantinya ada mekanisme yang mengaturnya sendiri seperti dengan keputusan
gubernur tentang tarif angkutan antar kota dalam provinsi dan aturan
menteri perhubungan untuk angkutan antar provinsi.
"Namun jika
ada kenaikan jangan sampai lebih dari 10 persen karena jika lebih akan
berdampak pada tingginya angka inflasi," katanya.
Naiknya tarif
angkutan tidak di atas 10 persen ini karena masyarakat saat ini
dihadapkan dengan menjelang bulan Puasa, disusul Lebaran dan tahun
ajaran baru. "Kalau di atas 10 persen, kenaikan angkutan umum atau
barang maka inflasi semakin tinggi dan daya beli masyarakat tidak akan
terjangkau," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar