INILAHCOM, Jakarta - Langkah pasangan nomor urut satu
Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 merupakan hal yang
diperbolehkan secara hukum.
"Apa yang berlangsung saat
ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang
mengedepankan semangat keadilan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia (BEM UI) M. Ivan Riansa di kampus UI Salemba,
Jakarta, Senin (4/8).
Menurutnya, publik tidak perlu
mempermasalahkan proses gugatan hasil Pilpres 2014 tersebut. Dan
semestinya publik tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, dalam
kesempatan ini kami menyerukan kepada kedua pihak pasangan calon
presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku,"
ucapnya.
Selain itu, BEM UI juga mendukung proses penyelesaian
sengketa hasil pemilu oleh MK agar menghasilkan putusan yang
seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.
Ivan
menjelaskan, meskipun KPU telah menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla
sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan suara 53,15 persen.
Namun,
kata Ivan, kontestasi pemilihan umum Pilpres 2014 masih belum berakhir.
Pasalnya, proses tersebut masih berlanjut pasca penetapan, yaitu proses
penyelesaian sengketa hasil pemilu atau Perkara Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi.
"Hal
ini terjadi pada pilpres kali ini, dimana pasangan Prabowo Subianto -
Hatta Rajasa mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu tiga hari setelah
msa penetapan. Mari kita lihat fenomena ini dalm kerangka aturan yang
berlaku dalam pemilu," ungkapnya.
Pada dasarnya, sambung dia,
kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK sudah secara lugas
disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat 1.
Selain itu, ujar
dia, secara prosedural aturan tersebut dipertegas dalam UU Pilpres pasal
201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengajuan keberatan hasil pemilu ke
MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilpres.
"Sedangkan
masa pemutusan perselisihan tersebut paling lama 14 hari setelah
pengajuan keberatan (ayat 3). Sedangkan perselisihan yang diputuskan
adalah perolehan hasil suara pemilu presiden sesuai dengan peraturan MK
nomor 4 tahun 2013 pasal 3," katanya. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar