BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Agustus 2014

BEM UI: Rakyat Tak Perlu Risaukan Gugatan Prabowo

INILAHCOM, Jakarta - Langkah pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 merupakan hal yang diperbolehkan secara hukum.

"Apa yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan semangat keadilan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) M. Ivan Riansa di kampus UI Salemba, Jakarta, Senin (4/8).

Menurutnya, publik tidak perlu mempermasalahkan proses gugatan hasil Pilpres 2014 tersebut. Dan semestinya publik tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyerukan kepada kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, BEM UI juga mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ivan menjelaskan, meskipun KPU telah menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan suara 53,15 persen.

Namun, kata Ivan, kontestasi pemilihan umum Pilpres 2014 masih belum berakhir. Pasalnya, proses tersebut masih berlanjut pasca penetapan, yaitu proses penyelesaian sengketa hasil pemilu atau Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hal ini terjadi pada pilpres kali ini, dimana pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu tiga hari setelah msa penetapan. Mari kita lihat fenomena ini dalm kerangka aturan yang berlaku dalam pemilu," ungkapnya.

Pada dasarnya, sambung dia, kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK sudah secara lugas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat 1.

Selain itu, ujar dia, secara prosedural aturan tersebut dipertegas dalam UU Pilpres pasal 201 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengajuan keberatan hasil pemilu ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilpres.

"Sedangkan masa pemutusan perselisihan tersebut paling lama 14 hari setelah pengajuan keberatan (ayat 3). Sedangkan perselisihan yang diputuskan adalah perolehan hasil suara pemilu presiden sesuai dengan peraturan MK nomor 4 tahun 2013 pasal 3," katanya. [rok]

Tidak ada komentar: