BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Agustus 2014

Hukuman Koruptor Masih Ringan, ICW: MA Wajib Tegur Hakim

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan terhadap terpidana kasus korupsi pada semester I tahun 2014 masih tergolong dalam kategori ringan. Baik itu putusan di tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

"Temuan kami, rata-rata vonis 2 tahun 9 bulan, masih terlalu ringan," kata peneliti ICW, Aradila Caesar, di kantornya, Minggu 3 Agustus 2014.

Dari 210 perkara dengan 261 terdakwa, ICW membagi putusan dalam tiga kategori; yakni kategori ringan (0-4 tahun) sebanyak 195 terdakwa; kategori sedang (4-10 tahun) sebanyak 43 terdakwa, serta kategori berat (di atas 10 tahun) sebanyak empat terdakwa. Sedangkan 19 orang terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Dikatakannya, jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi di semester I tahun 2014 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Meski peningkatan hukuman sendiri hanya berkisar antara dua-tiga bulan saja.

Pada semester I tahun 2012, tercatat rata-ratanya adalah 2 tahun 8 bulan, sedangkan semester I tahun 2013 yakni 2 tahun 6 bulan.

"Keseluruhan vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor belum memberikan efek jera, karena mayoritas dihukum dengan ringan," kata Aradila.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menambahkan, pihaknya berencana akan menyampaikan hasil temuannya kepada Mahkamah Agung.

"Kami akan sampaikan ke MA. Nanti di MA kami sampaikan kecenderungan bahwa vonis yang dijatuhkan tergolong ringan," kata dia.

Pihaknya pun berharap agar MA memperbaiki sistem tersebut dengan cara mengeluarkan surat edaran kepada para hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa korupsi.

"MA juga harus mewaspadai upaya koruptor untuk bebas melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK), saya pikir harus diwaspadai MA," ujar Emerson. (ren)

Tidak ada komentar: