VIVAnews - Indonesia
Corruption Watch (ICW) menilai putusan terhadap terpidana kasus korupsi
pada semester I tahun 2014 masih tergolong dalam kategori ringan. Baik
itu putusan di tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga
Mahkamah Agung.
"Temuan kami, rata-rata vonis 2 tahun 9 bulan,
masih terlalu ringan," kata peneliti ICW, Aradila Caesar, di kantornya,
Minggu 3 Agustus 2014.
Dari 210 perkara dengan 261 terdakwa, ICW
membagi putusan dalam tiga kategori; yakni kategori ringan (0-4 tahun)
sebanyak 195 terdakwa; kategori sedang (4-10 tahun) sebanyak 43
terdakwa, serta kategori berat (di atas 10 tahun) sebanyak empat
terdakwa. Sedangkan 19 orang terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Dikatakannya,
jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi di semester I tahun
2014 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya. Meski peningkatan hukuman sendiri hanya berkisar antara
dua-tiga bulan saja.
Pada semester I tahun 2012, tercatat rata-ratanya adalah 2 tahun 8 bulan, sedangkan semester I tahun 2013 yakni 2 tahun 6 bulan.
"Keseluruhan
vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor belum memberikan efek jera,
karena mayoritas dihukum dengan ringan," kata Aradila.
Koordinator
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menambahkan,
pihaknya berencana akan menyampaikan hasil temuannya kepada Mahkamah
Agung.
"Kami akan sampaikan ke MA. Nanti di MA kami sampaikan kecenderungan bahwa vonis yang dijatuhkan tergolong ringan," kata dia.
Pihaknya
pun berharap agar MA memperbaiki sistem tersebut dengan cara
mengeluarkan surat edaran kepada para hakim untuk memberikan hukuman
seberat-beratnya kepada terdakwa korupsi.
"MA juga harus
mewaspadai upaya koruptor untuk bebas melalui mekanisme Peninjauan
Kembali (PK), saya pikir harus diwaspadai MA," ujar Emerson. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar