Jpnn
JAKARTA - Majelis
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pasangan Prabowo-Hatta
untuk memperbaiki isi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) yang diajukannya. Pasalnya, majelis masih menemukan berbagai
kesalahan dan kekurangan dalam permohonan tersebut.
Hakim konstitusi Aswanto menyoroti penggunaan kata-kata yang maknanya tidak jelas.
"Petitum saudara perlu disisir, jangan
gunakan kalimat bersayap, pakai kalimat yang maknanya tunggal," kata
Aswanto dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Aswanto mencontohkan kata
"pengkondisian" dan "penggelembungan" yang berkali-kali digunakan oleh
pihak Prabowo-Hatta. Menurutnya, kata-kata semacam itu membuat majelis
hakim kesulitan memahami maksud pemohon.
Majelis juga menyoroti ketidaktelitian
pihak Prabowo-Hatta dalam penulisan. Hal ini terlihat dari banyaknya
kesalahan penulisan nama daerah. Bahkan mereka juga melakukan kesalahan
penulisan nomor urut pasangan calon.
"Di Papua Barat dituliskan kecurangan
dilakukan pasangan nomor urut 1. Pasangan nomor urut 1 itu
Prabowo-Hatta. Apakah memang maksudnya seperti itu atau bagaimana?"
tanya Aswanto.
Sementara hakim konstitusi Hamdan
Zoelva menilai permohonan Prabowo-Hatta sebenarnya secara sistem sudah
benar. Namun, isinya banyak yang tidak sinkron antara bagian satu dengan
lainnya.
"Secara penulisan kami temukan yang
perlu diperbaiki. Ada tidak sinkroniasi antara petitum (pokok gugatan)
dan posita (uraian). Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup
semua," papar Hamdan.
Atas kekurangan-kekurangan tersebut,
Prabowo-Hatta diberi waktu untuk melakukan perbaikan surat permohonan
hingga Kamis (7/8) siang pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya akan
digelar pada Jumat (8/8) dengan agenda pembacaan materi jawaban dari
pihak KPU RI selaku termohon. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar