BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Agustus 2014

Ketua MK: Gugatan Prabowo-Hatta Banyak yang Tak Sinkron

 Jpnn
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pasangan Prabowo-Hatta untuk memperbaiki isi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukannya. Pasalnya, majelis masih menemukan berbagai kesalahan dan kekurangan dalam permohonan tersebut.
Hakim konstitusi Aswanto menyoroti penggunaan kata-kata yang maknanya tidak jelas.
"Petitum saudara perlu disisir, jangan gunakan kalimat bersayap, pakai kalimat yang maknanya tunggal," kata Aswanto dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Aswanto mencontohkan kata "pengkondisian" dan "penggelembungan" yang berkali-kali digunakan oleh pihak Prabowo-Hatta. Menurutnya, kata-kata semacam itu membuat majelis hakim kesulitan memahami maksud pemohon.
Majelis juga menyoroti ketidaktelitian pihak Prabowo-Hatta dalam penulisan. Hal ini terlihat dari banyaknya kesalahan penulisan nama daerah. Bahkan mereka juga melakukan kesalahan penulisan nomor urut pasangan calon.
"Di Papua Barat dituliskan kecurangan dilakukan pasangan nomor urut 1. Pasangan nomor urut 1 itu Prabowo-Hatta. Apakah memang maksudnya seperti itu atau bagaimana?" tanya Aswanto.
Sementara hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai permohonan Prabowo-Hatta sebenarnya secara sistem sudah benar. Namun, isinya banyak yang tidak sinkron antara bagian satu dengan lainnya.
"Secara penulisan kami temukan yang perlu diperbaiki. Ada tidak sinkroniasi antara petitum (pokok gugatan) dan posita (uraian). Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua," papar Hamdan.
Atas kekurangan-kekurangan tersebut, Prabowo-Hatta diberi waktu untuk melakukan perbaikan surat permohonan hingga Kamis (7/8) siang pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (8/8) dengan agenda pembacaan materi jawaban dari pihak KPU RI selaku termohon. (dil/jpnn)

Tidak ada komentar: