Oleh: Marlen Sitompul
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan
kesempatan selama 24 jam kepada tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa, untuk memperbaiki surat gugatan Pilpres 2014.
Ketua
MK Hamdan Zoelva mengatakan, perbaikan itu berdasarkan nasehat hakim
konstitusi terhadap beberapa kesalahan penulisan dari surat gugatan
kuasa hukum Prabowo-Hatta.
"Kami memberikan kesempatan selama 24
jam. Besok jam 12 paling lambat," kata Hamdan, sebelum menutup sidang
perkara sengketa Pilpres 2014, di MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurutnya,
tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dapat
mengambil surat gugatan perbaikan satu jam setelah tim Prabowo-Hatta
menyerahkan ke MK.
"Termohon dapat mengambil jam 1 untuk mengambil perbaikan pemohon," tegasnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar