Pewarta: Fransiska Ninditya
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengakui
instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah
dilakukan sesuai dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.
"Prosedur itu bisa dibaca di Surat Edaran kami bahwa itu dilakukan
dengan koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di
situ (SE) tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap
meminta KPU kabupaten-kota untuk mengundang para saksi," kata komisioner
KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.
Menurut dia, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh
sejumlah KPU di tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan
oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Itu adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi
apalagi dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu
untuk pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin ya itu kami
masukkan lagi dan disegel lagi," jelas Hadar.
Dia juga mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi juga
disebutkan bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan
bukti-bukti terkait dalam proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan segala dokumen
pendukung untuk pembuktian dalam sidang perdana MK yang rencananya akan
digelar di Jakarta pada Rabu (6/8).
"Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan bahwa kami, sebagai
termohon, punya tugas dan kewajiban untuk menjawab dan menghadirkan
bukti-bukti. Selain itu kami ingin memperlancar proses persidangan yang
sangat pendek ini. Jadi itu tanggung jawab kami," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat
edaran yang dirasa janggal.
"Surat Edaran tersebut seperti sudah ada skenario dari mereka (KPU)
untuk memaksakan rekapitulasi tidak meleset dari jadwal penetapan hasil
pemilu presiden 22 Juli. Padahal saat itu kami sudah menyurati agar KPU
melakukan penundan penetapan karena kita menduga masih terdapat banyak
pelanggaran yang belum diselesaikan," kta salah satu anggota tim Didi
Supriyanto.
KPU, pada 25 Juli, menerbitkan dua Surat Edaran bernomor 1446 dan
1449 Tahun 2014 yang berisi imbauan kepada seluruh KPU kabupaten-kota
dan sejumlah KPU provinsi untuk membuka seluruh kotak suara.
Hal itu dilakukan guna memeriksa dan mencatat dokumen yang
diperlukan untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) di MK.
Tanggal penerbitan kedua SE tersebut bersamaan dengan waktu
registrasi perkara PHPU yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon
Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.(F013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar