EMPO.CO, Jakarta
- Ketua tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa,
Habiburokhman, mengatakan terdapat pelanggaran aturan pemilu presiden di
33 provinsi.
Menurut dia, bukti-bukti yang mereka temukan
menunjukkan adanya berbagai pelanggaran. "Cakupan wilayah dan
pelanggarannya begitu luas," katanya, Senin, 4 Agustus 2014.
Permasalahan
dalam pemilu presiden, Habiburokhman melanjutkan, mencakup adanya
52.000 formulir C1 yang bermasalah serta kejanggalan jumlah daftar
pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Ada 150.000 tempat pemungutan suara
yang DPKTb-nya bermasalah," katanya.
Habiburokhman mengatakan konsekuensi atas adanya DPKTb yang bermasalah ini ialah penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Habiburokhman
mengklaim, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan
pemungutan suara ulang, hasil pemilu akan berubah. "Ada dua puluh satu
juta suara yang bermasalah yang bisa merubah hasil pilpres," ujarnya.
Hal
yang sama diungkapkan oleh anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Alamsyah
Hanafiah. Menurut Alamsyah, MK harus menyelenggarakan pencoblosan ulang
di 33 provinsi.
"Dalam putusan sela nanti kami akan meminta MK
menyelenggarakan PSU di seluruh 33 provinsi," kata Alamsyah, Senin, 4
Agustus 2014.
Alamsyah juga menyatakan optimistis timnya siap
menjalani persidangan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 6 Agustus
2014. "Kami siap dan kami telah melengkapi berkas gugatan," ujarnya.
Pasangan
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara
oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK pada Jumat, 25 Juli 2014.
Dalam
berkas gugatan setebal 55 halaman, Prabowo-Hatta mengklaim memenangi
pemilu presiden dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153.
Sedangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut kubu
Prabowo-Hatta, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara.
GANGSAR PARIKESIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar