Arbi Anugrah - detikNews
Banyumas - Polres Banyumas menangkap oknum jaksa dan
polisi yang berpesta sabu. Mereka juga menangkap seorang warga Desa
Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas yang rumahnya
dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba.
Ketiga tersangka, yakni
oknum jaksa berinisial Sud (48), oknum polisi berinisial Ags (40), dan
seorang warga berinisial Mar (39) hanyalah pengguna sabu. Saat ini
Polres Banyumas terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok
sabu. Ketiga tersangka saat ini juga sudah ditahan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasusnya masih dalam
pengembangan. Kami masih memburu pemasok sabu yang berinisial SDM," kata
Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, Minggu (3/8/2014).
Dia
menjelaskan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan hukum yang berlaku
meskipun anggotanya sendiri yang terlibat dalam kasus tersebut. "Ya yang
terlibat akan tetap mengikuti hukum yang berlaku," ujarnya.
Dari
informasi yang dikumpulkan, Sud dan Ags ditangkap oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Banyumas pada Kamis (31/7) malam saat berpesta sabu di
rumah Mar, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam
penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu yang dibeli oleh
Mar dari luar kota seharga Rp 600 ribu menggunakan uang yang dikumpulkan
oleh ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan diketahui
tersangka Sud merupakan oknum jaksa yang dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Tengah mulai 1 Agustus 2014, sedangkan Ags merupakan
oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor
Kalibagor, Banyumas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar