VIVAnews
- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan bahwa bukan hanya
bahan bakar minyak (BBM) jenis solar saja yang mayoritas digunakan untuk
bahan bakar angkutan umum yang dilakukan pengendalian, tetapi peraturan
tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
"Keinginan saya pribadi, saya ikut pendapat Menko (menteri perekonomian) agar suatu saat entah itu kapan, secepatnya ada pengaturan mengenai mobil pribadi tidak perlu menggunakan BBM subsidi," ujar Hidayat di Kementerian Perindustrian Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Hidayat mengatakan, untuk transportasi angkutan umum masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi karena memiliki dampak luas terhadap industri, transportasi, dan sektor ekonomi lainnya.
"Pokoknya, BBM bersubsidi tidak lagi dikenakan kepada mobil pribadi. Untuk komersial oke, karena itu memberikan multiplier effect kepada kegiatan ekonomi dan masyarakat yang lain," tambahnya.
Hidayat mengaku bahwa usulan tersebut pernah dibicarakan di tingkat asosiasi pengusaha dan Komite Ekonomi Nasional (KEN). Namun, lebih lanjut belum diusulkan ke pemerintah.
"Itu sudah pernah dibicarakan di Kadin, KEN. Tetapi, secara resmi disampaikan kepada pemerintah, saya kira belum. Saya ngomong sebagai pribadi saja," tuturnya.
"Keinginan saya pribadi, saya ikut pendapat Menko (menteri perekonomian) agar suatu saat entah itu kapan, secepatnya ada pengaturan mengenai mobil pribadi tidak perlu menggunakan BBM subsidi," ujar Hidayat di Kementerian Perindustrian Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.
Hidayat mengatakan, untuk transportasi angkutan umum masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi karena memiliki dampak luas terhadap industri, transportasi, dan sektor ekonomi lainnya.
"Pokoknya, BBM bersubsidi tidak lagi dikenakan kepada mobil pribadi. Untuk komersial oke, karena itu memberikan multiplier effect kepada kegiatan ekonomi dan masyarakat yang lain," tambahnya.
Hidayat mengaku bahwa usulan tersebut pernah dibicarakan di tingkat asosiasi pengusaha dan Komite Ekonomi Nasional (KEN). Namun, lebih lanjut belum diusulkan ke pemerintah.
"Itu sudah pernah dibicarakan di Kadin, KEN. Tetapi, secara resmi disampaikan kepada pemerintah, saya kira belum. Saya ngomong sebagai pribadi saja," tuturnya.
Pembatasan Diskriminatif
Selain itu, Hidayat
menambahkan bahwa peraturan tentang pengendalian solar bersubsidi
dinilai diskriminatif karena hanya SPBU di wilayah Jakarta Pusat saja
yang diberlakukan peraturan tersebut.
"Peraturan tersebut harus disempurnakan, karena jangan hanya untuk SPBU di Jakarta Pusat saja, seharusnya berlaku untuk seluruh SPBU di Indonesia, ini menyangkut dalam persaingan usaha," ujarnya.
Menurutnya, secara teknis peraturan tersebut perlu disempurnakan. "Itu memang hal teknis yang perlu disempurnakan. Menuju ke sana, barangkali ada tahapannya," kata Hidayat. (ren)
"Peraturan tersebut harus disempurnakan, karena jangan hanya untuk SPBU di Jakarta Pusat saja, seharusnya berlaku untuk seluruh SPBU di Indonesia, ini menyangkut dalam persaingan usaha," ujarnya.
Menurutnya, secara teknis peraturan tersebut perlu disempurnakan. "Itu memang hal teknis yang perlu disempurnakan. Menuju ke sana, barangkali ada tahapannya," kata Hidayat. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar