Jakarta (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menginginkan semua pihak untuk dapat bersabar menunggu hasil putusan
Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden tahun
2014.
"Presiden meminta semua bersabar menunggu putusan MK," kata Juru
Bicara Kepresidenan RI Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana
Kepresidenan di Jakarta, Rabu. Menurut Julian, Presiden Yudhoyono mengharapkan proses sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan terkendali.
Pemilu 2014 juga dinilai telah berjalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
"Bila dalam perkembangannya ada gugatan dari satu pihak, ya ini yang harus kita tunggu," katanya.
Ditanyakan mengenai proses transisi, ia menerangkan bahwa pengertian transisi itu bila kepala negara mendatang telah diputuskan benar-benar terpilih dan tidak ada gugatan lagi.
Baru setelah hal itu terjadi, ujar dia, maka Presiden SBY disebutkan akan mengundang presiden terpilih mendatang untuk membahas mengenai proses transisi.
"Proses transisi akan berjalan dengan baik bila presiden mendatang telah terpilih secara definitif," kata Julian.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan transisi ke presiden berikutnya agar dapat berjalan dengan mulus sehingga dapat menjadi tradisi suksesi yang baik untuk masa-masa mendatang.
"Transisi ke pemerintahan yang akan datang itu baik dan diperlukan," kata Presiden Yudhoyono di Jakarta, Senin (4/8).
Namun, ujar Presiden, hal itu juga baru dapat dilakukan secara proaktif setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait perselisihan Pilpres.
SBY berpendapat bahwa saat ia menjabat presiden pertama kali pada tahun 2004, tidak terjadi transisi yang berjalan dengan baik.
Untuk itu, ia mengemukakan agar tradisi tersebut dapat diubah sehingga terjadi transisi atau pengalihan pemerintahan yang baik.
"Agar baik bagi pemerintahan yang akan datang, presiden mendatang, dan seluruh warga Indonesia," katanya.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar