TEMPO.CO , Jakarta
- Kandidat presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo
Subianto dan Hatta Rajasa, bakal menghadiri sidang perdana gugatan
mereka di Mahkamah Konstitusi besok, Rabu, 6 Agustus 2014.
Sementara itu, kompetitornya, Joko Widodo-Jusuf Kalla memilih untuk mewakilkan kehadiran mereka pada dua orang kepercayaannya."Pak Prabowo hadir karena akan memberikan opening statement, Pak Hatta Rajasa juga hadir," kata Ketua tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014.
Sementara itu, tim Jokowi mengatakan, presiden terpilih versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tak akan hadir. Begitu juga dengan wakilnya, Jusuf Kalla.
"Jokowi akan diwakilkan pada saya, dan Jusuf Kalla akan diwakilkan oleh Hamid Awaluddin," kata Trimedya Panjaitan, politikus PDI Perjuangan. Trimedya mengaku sudah mendapat surat kuasa dari Jokowi pada Senin lalu, saat Jokowi berkunjung di Situbondo. (Baca: Pendukung Prabowo Sesumbar Bakal Kepung MK)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi bakal menyelenggarakan sidang perdana gugatan calon presiden dan wakil presiden pada Rabu, 6 Agustus 2014. Sidang ini merupakan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.
Alasan tim mendaftarkan gugatan adalah adanya dugaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) siluman. Salah satunya di Sulawesi Selatan. Ahmad Baskam, Koordinator Saksi Tim Merah Putih kubu Prabowo-Hatta di Sulawesi Selatan, menyatakan alat bukti 85 ribu DPKTB yang dinilai siluman telah diserahkan ke Tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pusat pada 21 Juli 2014 lalu.
Menurut Ahmad, DPKTb yang dinilai siluman itu tersebar di 16.757 TPS di Sulawesi Selatan. Mereka adalah para pemilih yang menggunakan KTP atau kartu keluarga. (Baca: Ketua MK Sarankan Massa Pendukung Damai)
"DPKTb itu banyak ditemukan di C1 atau hasil rekap PPS dan DC1 untuk rekap provinsi," ujarnya, Kamis, 1 Agustus 2014.
Akibat banyaknya DPKTb yang dinilai janggal itu, kubu Prabowo-Hatta menyatakan sejak awal telah menyampaikan keberatan ke KPU Sulawesi Selatan dan telah dicatat dalam form DC2 atau surat keberatan. Namun, kata Ahmad, KPU Sulawesi Selatan tidak menggubrisnya ketika rekapitulasi digelar pada 16 Juli lalu. "Karena temuan kami tidak digubris, kami lanjutkan gugatan ke MK," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar