Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Pencabutan biaya penerbangan murah atau low cost carier (LCC) oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terus mendapatkan kritikan, kebijakan itu dinilai blunder.
Ketua
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih menilai
kebijakan tersebut nantinya malah akan merugikan konsumen. Toh,
kecelakaan belum tentu tidak akan terjadi apabila ongkos atau biaya
perjalanan mahal.
"Sekarang apakah juga penerbangan dengan tarif
yang diberlakukan baru ini (mahal) juga bisa dijamin keselamatannya dan
paling aman?" tanya Indah dalam keterangan persnya, Jumat (9/1).
Indah
dengan tegas katakan, jika Menteri Jonan beranggapan bahwa penerbangan
murah tak menjamin keselamatan, maka hal itu salah besar. Sebab, ukuran
keselamatan bukan dari mahal atau murahnya sebuah biaya perjalanan.
"Seharusnya dia (Menteri Jonan) berkaca apakah standar pengawasan sudah sempurna dilakukannya," demikian Indah.
Seperti diketahui, low cost carrier
adalah penerbangan dengan biaya rendah atau sebuah maskapai penerbangan
yang menyediakan harga tiket pesawat dengan harga terjangkau dengan
mengurangi beberapa layanan umum bagi penumpang pesawat seperti layanan
catering, minimalis reservasi sehingga menekan biaya cost penerbangan dan harga nya dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Adapun
Meteri Jonan menegaskan bahwa istilah LCC tidak ada dalam aturan
penerbangan. Dia menjelaskan, LCC hanya ada untuk istilah komersial
saja. "Saya juga tidak mengenal LCC, kalau misalnya ditanyakan kenapa 40
persen. Tujuannya membantu supaya semua airline punya ruang keuangan
yang cukup untuk mempertahankan pelayanan, keselamatan dan safety,"
terang Jonan belum lama ini. [rus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar