BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Januari 2015

Kasasi Ditolak, Eks Kepala BPN Jakbar Dibui 9 Tahun karena Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kasasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat (BPN Jakbar) Lukman Hakim Kartasasmita ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, ia harus menghuni bui selama 9 tahun ke depan atas kasus korupsi tukar guling tanah PT KAI senilai Rp 39 miliar.

Kasus bermula saat PT DPM mengajukan permohonan penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas tanah seluas 4.877 m2 di Jl Kemukus, Taman Sari, Jakarta Barat. PT DPM mengajukan permohonan HGB di atas sebagian tanah berstatus hak pakai milik PJKA yang sekarang berganti nama menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Padahal, PJKA masih menjadi pemegang sertifikat hak pakai sejak 27 Mei 1988. PJKA tidak pernah meminjamkan sertifikat hak pakai, tapi Lukman langsung melaksanakan surat penghapusan sebagian hak pakai PJKA dan menerbitkan HGB untuk PT DPM.

Atas perbuatannya, Lukman pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Lukman dihukum 9 tahun tapi Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman itu dinaikkan menjadi 9 tahun penjara pada 12 Juni 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Almaruf dan Sudiro.

Tidak terima dengan putusan ini, Lukman lalu mengajukan kasasi. Adapun jaksa menerimanya karena lamanya putusan sesuai dengan tuntutan. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Lukman Hakim Kartasasmita," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (9/1/2015). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.

Sebelumnya, Lukman juga divonis di kasus korupsi selama 1 tahun pada 16 Januari 2013. Dalam putusan kasasi nomor 8761/Pid.Sus/2012, Lukman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas penerbitan Surat HGB di Grogol Petamburan kurun tahun 2000.

Tidak ada komentar: