Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kasasi mantan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Jakarta Barat (BPN Jakbar) Lukman Hakim Kartasasmita ditolak
Mahkamah Agung (MA). Alhasil, ia harus menghuni bui selama 9 tahun ke
depan atas kasus korupsi tukar guling tanah PT KAI senilai Rp 39 miliar.
Kasus
bermula saat PT DPM mengajukan permohonan penerbitan hak guna bangunan
(HGB) atas tanah seluas 4.877 m2 di Jl Kemukus, Taman Sari, Jakarta
Barat. PT DPM mengajukan permohonan HGB di atas sebagian tanah berstatus
hak pakai milik PJKA yang sekarang berganti nama menjadi PT Kereta Api
Indonesia (KAI).
Padahal, PJKA masih menjadi pemegang sertifikat
hak pakai sejak 27 Mei 1988. PJKA tidak pernah meminjamkan sertifikat
hak pakai, tapi Lukman langsung melaksanakan surat penghapusan sebagian
hak pakai PJKA dan menerbitkan HGB untuk PT DPM.
Atas
perbuatannya, Lukman pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Lukman
dihukum 9 tahun tapi Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta menjatuhkan
hukuman 6 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman itu dinaikkan
menjadi 9 tahun penjara pada 12 Juni 2014. Duduk sebagai ketua majelis
hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki
Panjaitan, As'adi Almaruf dan Sudiro.
Tidak terima dengan
putusan ini, Lukman lalu mengajukan kasasi. Adapun jaksa menerimanya
karena lamanya putusan sesuai dengan tuntutan. Tapi apa kata MA?
"Menolak
permohonan kasasi Lukman Hakim Kartasasmita," putus majelis kasasi
sebagaimana dilansir website MA, Jumat (9/1/2015). Duduk sebagai ketua
majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap
dan MS Lumme.
Sebelumnya, Lukman juga divonis di kasus korupsi
selama 1 tahun pada 16 Januari 2013. Dalam putusan kasasi nomor
8761/Pid.Sus/2012, Lukman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan
korupsi atas penerbitan Surat HGB di Grogol Petamburan kurun tahun
2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar